Perihal penahanan yang dilakukan oleh Penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa :
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari ;
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang untuk paling lama empat puluh hari ;
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi ;
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar