Tindak
pidana korupsi hampir selalu melibatkan penguasa dan pengusaha, dengan
berbagai dalih, akan tetapi ada anekdot dari para pelaku usaha, yaitu
kalau tidak menyuap tidak akan mendapatkan pekerjaan. Suatu anekdot yang
menyedihkan, sebab hal ini menunjukkan seakan-akan pelaku usaha harus
menyuap penguasa terlebih dahulu sebelum mendapatkan pekerjaan. Hal ini
tentu akan menyuburkan praktek kolusi antara penguasa dan
pengusaha.sehingga menyuburkan praktek tindak pidana korupsi di
Indonesia. Praktek seperti ini yang harus kita lawan bersama karena
telah menjadi musuh bersama bahwa tindak pidana korupsi akan melemahkan
bangsa dan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar