Kamis, 09 November 2017

KEDUDUKAN HAKIM

Dalam salah satu catatan kaki pada bukunya HUKUM dan POLITIK di INDONESIA, Daniel S. Lev, mengatakan bahwa, "Dalam lawatan Ke Amerika Serikat bersama Presiden, Ketua Mahkamah Agung menerima perlakuan protokol yang lebih rendah daripada Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hal ini dilaporkan dengan getir kepada Ikatan Hakim." Tulisan Daniel S. Lev ini merujuk pada kunjungan kepresidenan ke Amerika Serikat sekitar tahun 1956. Dari catatan kaki tersebut, tersirat bahwa sejak awal kemerdekaan, kedudukan hakim sangat lemah mengingat kodisi politik yang belum stabil, meski demikian, hal yang sama jangan sampai terjadi pada masa sekarang, mengingat beban tugas seorang hakim sangat tidak ringan, sehingga sudah pada tempatnya apabila kedudukan hakim juga diperhatikan. Tidak hanya mengenai masalah penggajian, akan tetapi juga fasilitas protokoler yang sudah seharusnya didapatkan bagi seorang hakim dalam menunjang tugas kedinasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...