Sebagai tolok ukur apakah suatu sistem dapat dikategorikan sebagai sistem hukum, menurut Fuller, ada 8 asas yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Suatu sistem hukum itu harus mengandung aturan-aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara;
2. Peraturan itu setelah selesai diabuat harus diumumkan;
3. Berlaku asas fiksi, dalam arti setiap orang dianggap telah mengetahui adanya peraturan yang telah diundangkan;
4. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut;
5. Peraturan itu harus dirumuskan dan disusun dengan kata-kata yang mudah dimengerti;
6. Suatu sistem hukum tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi dengan apa yang dilakukan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sebab apabila ini sering dilakukan maka orang akan kehilangan orientasi;
8. Suatu sistem tidak boleh mengandung aturan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
(agus Brotosusilo, Sistem Hukum Indonesia, Universitas Terbuka, Jakarta, 1986, hal.5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar