Dalam upaya untuk mengatasi kenakalan remaja dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, dibutuhkan keseriusan dari pemerintah maupun pihak-pihak lain yang berkompeten untuk itu. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi di dalam undang-undang tersebut, pada akhirnya tetap menempatkan anak dalam posisi sebagai terpidana dengan berbagai jenis pemidanaan da bukan dalam bentuk rehabilitasi. Ketika seorang anak dj=ijatuhi pidana maka secara otomatis anak tersebut akan ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), meski di beberapa daerah terdapat Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak), tetapi secara subyektif tetap menempatkan anak sebagai terpidana dan ketika sudah menjalani masa pidananya tetap disebut sebagai residivis. Tentu saja hal ini akan merugikan anak tersebut dalam hal tumbuh kembangnya demi masa depannya. Akan lebih bijaksana apabila anak yang berhadapan dengan hukum bukan dipidana tetapi direhabilitasi dan ditempatkan bukan di LAPAS atau LAPAS Anak, sehingga diperlukan pemikiran yang lebih mengedepankan masa tumbuh kembang anak tersebut. Salah satunya adalah dengan menjatuhkan pidana bukan berupa pidana pemenjaraan akan tetapi berupa rehabilitasi dan ditempatkan pada suatu RUMAH SINGGAH, sebagai sarana rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Pengadaan RUMAH SINGGAH tetap merupakan tugas dari pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan di dalam RUMAH SINGGAH tersebut disediakan segala macam bentuk sarana dan prasana rehabilitasi bagi anak tersebut, baik berupa pelatihan kerja, maupun bimbingan rohaniah. Dari RUMAH SINGGAH tersebut, diharapkan ketika anak yang berhadapan dengan hukum telah selesai menjalani hukumannya, bisa kembali menjadi anak yang berguna bagi kedua orang tuanya, bagi agamanya, bagi masyarakatnya dan bagi negaranya. Sebab anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya sampai anak tersebut tumbuh dewasa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar