Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP), delik tindak pidana korupsi (tipikor) turut dimasukkan sebagai bagian di dalam KUHP. Ada sisi positifnya, yaitu akan memacu aparat penegak hukum konvensional seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih bersinergi dalam upaya pemberantasan tipikor. Kita akan mengembalikan lagi marwah aparat penegak hukum kembali berjalan di relnya sekaligus menata kembali kinerja dan sumber daya manusia (SDM) dari kedua institusi penegak hukum tersebut. Akan tetapi ada sisi negatifnya, yaitu seakan-akan tipikor adalah tindak pidana biasa yang membutuhkan upayaya penegakan hukum yang biasa-biasa saja. Tidak ada lagi lembaga SUPER BIDY seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu menyusup ke semua bidang dan sektor yang diduga terdapat perilaku koruptif. Anggapan ini yang harus kita kesampungkan sebab bagaimanapun, tipikor tetap merupakan tindak pidana luar biasa yang butuh upaya pemberantasan yang juga luar biasa. Kita harus mampu menjadikan aparat penegak hukum yang ada menpunyai kemampuan dan kemauan yang kuat untuk bekerja lebih optimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merupakan penyakit kronis di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar