Setiap tahapan dalam pemilihan umum baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota merupakan proses pendewasaan bangsa. Tahapan-tahapan tersebut juga merupakan bagian dari pesta demokrasi, sehingga sudah seharusnya dijauhkan dari segala praktek politik kotor, yang menghalalkan segala cara. Tidak salah jika partai politik maupun anggota dan simpatisannya membujuk masyarakat agar memilih kandidatnya, akan tetapi hal tersebut menjadi sangat terlarang dilakukan apabila proses membujuk tersebut dilakukan dengan iming-iming materi, fasilitas lainnya dan dilakukan dengan menjelekkan kandidat atau partai pesaingnya. Hal ini dikenal dengan istilah BLACK CAMPAIGN atau kampanye hitam. Bahkan kegiatan kampanye hitam diancam dengan ancaman pidana, baik tercantum dalam undang-undang pemilu maupun undang-undang lainnya seperti KUHP ataupun undang-undang ITE. Oleh sebab itu harus ada kesadaran bagi setiap orang yang mengikuti tahapan pemilihan umum untuk menaati peraturan main yang diberlakukan. Hal terpenting lainnya, gunakan hak pilih yang anda miliki secara sehat dengan melihat secara obyektif kandidat yang ikut pemilihan, pilihlah dengan hati nurani sebab hati nurani tidak akan pernah berbohong
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar