Sebuah istilah yang semakin banyak digunakan terutama pada saat menjelang pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian muncul adanya ujaran kebencian dari para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum? Hal ini tidak lain karena ketidakmampuan masyrakat dalam melihat, memilih dan memilah infoirmasi yang ada dengan kejernihan pikir dan kelembutan hati. Setiap informasi yang masuk sangat jarang, bahkan mungkin tidak pernah dilakukan upaya verifikasi (cross check), apakah informasi tersebut benar atau salah. Disamping itu, para kandidat yang terlibat dalam pemilihan umum, sering melemparkan ujaran kebencian, dikarenakan ketidakmampuan membuat program kerja yang membumi yang akan ditawarkan selama masa kampanye. Sehingga berakibat, para kandidat menggunakan sentimen dari segi agama, suku, ras untuk menyerang kandidat lawannya. Hal-hal seperti ini seringkali diaminkan oleh para pendukungnya dengan langsung menyebarluaskan, terutama yang dilakukan melalui media sosial, yang memang bisa menjadi alat provokatif yang bersifat masif. Oleh sebab itu, diperlukan kedewasaan berpikir bagi setiap anggota masyarakat atas setiap informasi yang diterimanya, sebab, apabila langsung percaya dan langsung menyebarkannya, namun kemudian terbukti di kemudian hari bahwa informasi tersebut tidak benar (hoax), maka ancaman pidana sudah menunggu di depan mata. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah mengatur mengenai penyebaran ujaran kebencian ini dengan ancaman pidana penjara yang tidak sebentar. Dan harus diingat bahwa jejak digital dari penyebaran ujaran kebencian adalah sangat mudah dilacak, meskipun pelaku sudah menghapus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial atau media elektronik lainnya. Mari kita bijak menggunakan media sosial dan media elektronik lainnya, sebab penyalahgunaan media sosial dan media elektronik lain bukan hanya akan merugikan diri sendiri tapi juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar