Ungkapan lama yang kiranya cocok dengan kondisi pembaharuan hukum di Indonesia saat ini. Harus diakui hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang dibuat lebih dari satu abad yang lalu. Kiranya semua akan setuju bahwa kondisi hukum yang berlaku di Indonesia suadh tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Sudah terlalu banyak perkembangan yang ada dalam masyarakat yang tidak terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini, terlebih dengan adanya perkembangan tekhnologi informatika yang semakin cepat berkembang. Pembaharuan hukum (sebagian hukum) sudah dirintis sejak lama, yaitu sekitar tahun 1970an, dengan adanya biat untuk memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ironisnya, hingga saat ini belum juga terealisir. Sudah terlalu banyak konsep pembaharuan KUHP yang dibuat dan dicetak serta diseminarkan, namun akhirnya hanya menjadi tumpukan kertas semata. Meski kita masih bisa berbangga hati dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pengganti Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang juga merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda, akan tetapi KUHP sebagai hukum pokok yang mengatur delik-delik pidana materiil, justru belum berubah sama sekali. Di awal tahun 2018 ini, kiranya merupakan momentum yang tepat untuk segera merealisasikan terbitnya KUHP baru dengan semangat pembaharuan hukum yang semakin maju. Namun jangan dilupakan pula, PR besar lainnya yaitu perubahan Hukum Acara Perdata yang sampai saat ini masih menginduk pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan belum ada usaha untuk melakukan pembaharuan, apalagi perubahan. Semoga di kemudian hari, hal-hal sepele seperti ini dapat menjadi bahan pertimbangan para pembentuk undang-undang di Indonesia, sehingga tepat kiranya apabila dikatakan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar