Seseorang pernah mengatakan bahwa jangan sampai kita berurusan dengan hukum sebab bagaikan kita lapor kehilangan seekor kambing tetapi akan keluar biaya sebesar harga seekor sapi. Paradok yang sangat menohok bagi para penegak hukum, meskipun harus disadari bahwa masih ada aparat penegak hukum yang bekerja apabila ada upeti. Akan tetapi hanya segelintir aparat penegak hukum yang masih berperilaku demikian, meski demikian, harus diakui bahwa BERPERANG di muka hukum benar-benar membuat mual dan berdarah-darah bagi pelakunya, bagaikan mengurai benang yang kusut. Jalan panjang nan berliku akan ditemui ketika berperkara, dari mulai melaporkan suatu tindak pidana (khusus dalam bidang pidana), mengumpulkan alat bukti, diperiksa sebagai saksi di depan penyidik, proses persidangan yang panjang dan melelahkan sampai proses eksekusi atas suatu putusan hakim. Apabila dihitung dalam jumlah hari, dalam setiap perkara pidana setidaknya membutuhkan waktu 4-6 bulan hingga jatuhnya putusan hakim, belum terhitung untuk perkara-perkara rumit seperti perkara TIPIKOR. Oleh sebab itu akan muncul celah untuk BERMAIN secara tidak sehat, yaitu dengan menggunakan uang atau bahkan dengan kekuasaan yang dimilikinya. Hukum Acara Pidana yang sedang dalam tahap pembaharuan, harus mampu menjawab kegelisahan para pencari keadilan yaitu terlalu panjangnya proses mendapatkan keadilan. Harus ada terobosan dari para pembuat undang-undang untuk dapat memangkas waktu proses penegakan hukum dengan tidak menghilangkan esensi dari mencari kebenaran proses penengakan hukum. Apabila para pembuat undang-undang khususnya mengenai hukum acara mampu melakukannya maka akan menjadi hal yang luar biasa bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak lagi memerlukan waktu yang lama dan bertele-tele. SEMOGA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar