Rabu, 30 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 9)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 9)

 

Pasal berikutnya dalam hal kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pasal 161 bis (tambahan), namun karena pasal ini telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 1946), maka selanjutnya akan dibahas mengenai ketentuan Pasal 162, yang menyebutkan sebagai berikut:

 

            Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyggupkan akan memberikan kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

 

Ketentuan pasal ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Dalam pasal ini orang yang menyanggupkan akan memberi atau menaawarkan (aanbieden) keterangan, kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, sudah dapat dihukum, apabila penawaran itu, baik dengan lisan atau tulisan, dilakukan di muka umum, sedangkan dalam hal ini membantu melakukan medeplicthigheid) tersebut dalam Pasal 56 agar supaya orang itu dapat dihukum sebagai pembantu (medeplichtig), ia harus memberikan (tidak hanya menawarkan) keterangan atau sebagainya;

2)    Pun pasal ini mengatakan peristiwa pidana (kejahatan dan pelanggaran), sedangkan Pasal 56 hanya kejahatan saja;

3)    Arti di muka umum adalah di tempat umum dan ada orang banyak, saat ini bisa diartikan dengan menggunakan media sosial maupun media oline sebagaimana yang kita miliki saat ini;

4)    Ketentuan mengenai denda tetap mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

Rabu, 23 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 8)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 8)

 

 

Pasal selanjutnya di dalam pembahasan tentang kejahatan erhadap ketertiban umum adalah pasal 160 KUH Pidana yang menyebutkan :

“Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” Lihat ketentuan pasal 5 ayat (1) KUH Pidana, pasal 55 ayat (2) KUH Pidana, pasal 124 ayat (5) KUH Pidana, pasal 126 ayat (2) huruf e KUH Pidana, pasal 153 bis huruf s KUH Pidana, pasal 161 KUH Pidana, pasal 236 huruf e KUH Pidana dan pasal 461 KUH Pidana.

 

Dari ketentuan pasal 160 KUH Pidana dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)   Yang dimaksud dengan MENGHASUT adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, akan tetapi BUKAN MEMAKSA;

2)   Perbuatan menghasut bisa dilakukan dengan kata-kata yang bersifat membujuk atau dengan kata-kata yang penuh tipu daya sehingga orang lain percaya dengan yang kita katakan;

3)   Perbuatan menghasut tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tulisan dan saat ini bisa dilakukan melalui media sosial atau media online lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4)   Tujuan menghasut adalah :

a)    Supaya dilakukan suatu peristiwa (pelanggaran atau kejahatan) yang diancam dengan hukuman;

b)    Supaya melawan kekuasaan umum (termasuk di dalamnya adalah kekuasaan Pemerintah) dengan kekerasan;

c)    Supaya melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada;

d)    Menolak perintah yang sah yang diberikan berdasarkan undang-undang;

e)    Menghasut tersebut dilakukan secara sadar akan kemungkinan yang bisa terjadi akibat hasutan tersebut;

5)   Saat ini banyak terjadi beredarnya video maupun foto yang bersifat menghina simbol-simbol negara dan harus diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat, mengedarkan maupun menonton tanpa segera melaporkan konten-konten tersebut dapat dipidana.

6)   Perihal pidana denda, tetap mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

Kamis, 17 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 7)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 7)

 

 

Selanjutnya pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan membahas ketentuan Pasal 159 KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Barangsiapa turut campur dalam pemilihan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 158, baik yang diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” (Lihat ketentuan Pasal 158 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 159 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

 

1)    Ketentuan ini mempunyai hubungan dengan pasal yang terdahulu (Pasal 158 KUH Pidana);

2)    Dimanapun juga pemilihan itu diadakan maka barangsiapa yang turut pada pemilihan itu, ialah yang mengeluarkan suaranya, dihukum;

3)    Warganegara sendiri juga dihukum apabila ia pergi keluar negeri dan memberikan suara di negeri itu (prinsip nasionalitas);

4)    Dan orang asing hanya dihukum, jika ia di negeri Indonesia turut pada pemungutan suara / WNA turut memberikan suara pada Pemilu di Indonesia (prinsip territorial / hal ini karena ada kemungkinan ada orang yang mempunyai dua kewarganegaraan);

5)    Ini dari pasal ini adalah larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk turut serta secara aktif dalam pemilihan yang diadakan oleh negara lain, baik turut serta di dalam negara Indonesia maupun turut serta di luar negara Indonesia;

6)    Perihal denda, tetap menganut pada ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

 

 

Rabu, 16 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 6)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 6)

 

Pembahasan selanjutnya dalam hal membicarakan kejahatan terhadap ketertiban umum adalah ketentuan Pasal 158 KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut :

“Barangsiapa di Negara Indonesia menyuruh mengadakan pemilihan anggota untuk Badan Politik di negeri asing atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang akan diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).” (Lihat ketentuan Pasal 159 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 158 KUH Pidana ini, kiranya dapat dijelaskan secara ringkat sebagai berikut :

1)    Pasal ini melarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan oleh negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di negara asing. Yang dimaksud adalah melarang seseorang atau sekelompok orang warga negara Indonesia menjadi panitia pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan oleh negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negara Indonesia;

2)    Apabila suatu negara asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang juga merupakan kegiatan di negaranya, maka seluruh panitia yang melakukannya adalah warga negara dari negara yang akan melakukan pemilihan umum tersebut;

3)    Mengenai ketentuan pidana denda tetap mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

 

 

Selasa, 15 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 5)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 5)

 

 

Selanjutnya dalam pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan dibahas ketentuan Pasal 157 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya terhadap golongan-golonganpenduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(2)  Jika si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 5 (lima) tahun sejak keputusan penghukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu (lihat ketentuan pasal 154 huruf s dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 157 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)     Ketentuan Pasal 157 KUH Pidana ini sesuai dengan catatan pada Pasal 154 KUH Pidana;

2)     Pasal 157 KUH Pidana ini serupa dengan Pasal 155 KUH Pidana, hanya bedanya pada Pasal 154 KUH Pidana pernyataan permusuhan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, sedangkan Pasal 157 KUH Pidana, kebencian tersebut ditujukan kepada golongan penduduk Indonesia;

3)     Ketentuan mengenai pidana denda mengikuti ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

Rabu, 09 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 4)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 4)

 

Ketentuan selanjutnya mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang menyebutkan :

“Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).”

 

Dari ketentuan Pasal 156 KUH Pidana ini, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbeda baik dari suku, ras agama, tempat tinggalnya, keturunannya atau keadaan hukum negaranya (bagi warga negara asing);

2)    Pasal ini hampir sama dengan ketentuan Pasal 154 KUH Pidana hanya di dalam Pasal 156 KUH Pidana khusus ditujukan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia;

3)    Pasal ini ditujukan kepada pelaku yang menyatakannya secara lisan di muka umum, misalkan di dalam rapat-rapat, seminar dan sebagainya;

4)    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

https://youtube.com/channel/UCNtmlERBD1H8irl_Psmziag

 Mohon berkenan untuk sekedar SUBSCRIBE....LIKE.....SHARE dan COMMENT......maturnuwun 🙏🙏.



https://youtube.com/channel/UCNtmlERBD1H8irl_Psmziag

Selasa, 08 November 2022

Konten Youtube

 Monggo...di LIKE....SUBSCRIBE dan di SHARE....


https://youtu.be/lwmlw9Vs4uc

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 3)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 3)

 

Ketentuan berikutnya yang mengatur tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah ketentuan Pasal 155 KUH Pidana, yang menyebutkan :

(1(1)  Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

((  (2)  Jika di tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan itu belum lagi lalu 2 (dua) tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka ia dapat dipecat dari jabatan itu (lihat ketentuan pasal 154, pasal 156 huruf s, pasal 208 dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).

Dari ketentuan Pasal 155 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

a)    Ketentuan pasal 155 KUH Pidana ini berkaitan erat dengan ketentuan pasal 154 KUH Pidana sehingga yang berlaku pada ketentuan pasal 154 KUH Pidana juga dapat diterapkan dalam pasal 155 KUH Pidana ini;

b)    Untuk ketentuan pidana denda, saat ini harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap denda yang tercantum di dalam KUH Pidana akan dikalikan dengan 1000, sehingga jika tercantum denda dalam pasal 155 KUH Pidana ini sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) maka akan dikalikan dengan 1000 sehingga menjadi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c)    Yang dimaksud dengan :

-      Menyiarkan adalah memaka surat kabar, majalah, buku, surat selebaran dan lain-lain, termasuk untuk saat ini adalah melalui media online dalam segala bentuknya;

-    Tulisan atau gambar harus dibuat banyak atau untuk saat ini adalah melakukan sharing sebanyak-banyaknya melalui media online yang dimilikinya;

-   Yang dimaksud dengan mempertotonkan adalah diperlihatkan kepada orang banyak sedangkan yang dimaksud dengan menempelkan adalah ditempelkan di suatu tempat sehingga kelihatan atau dibaca orang;

d)    Meskipun KUH Pidana yang berlaku di Indonesia adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang dibuat pada tahn 1918 namun sejak kemerdekaan Negara Indonesia, Pemerintah Indonesia mengadopsinya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan beberapa penyesuaian sebagaimana dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini dan belum ada penggantinya. (BERSAMBUNG)

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...