Rabu, 23 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 8)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 8)

 

 

Pasal selanjutnya di dalam pembahasan tentang kejahatan erhadap ketertiban umum adalah pasal 160 KUH Pidana yang menyebutkan :

“Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” Lihat ketentuan pasal 5 ayat (1) KUH Pidana, pasal 55 ayat (2) KUH Pidana, pasal 124 ayat (5) KUH Pidana, pasal 126 ayat (2) huruf e KUH Pidana, pasal 153 bis huruf s KUH Pidana, pasal 161 KUH Pidana, pasal 236 huruf e KUH Pidana dan pasal 461 KUH Pidana.

 

Dari ketentuan pasal 160 KUH Pidana dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)   Yang dimaksud dengan MENGHASUT adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, akan tetapi BUKAN MEMAKSA;

2)   Perbuatan menghasut bisa dilakukan dengan kata-kata yang bersifat membujuk atau dengan kata-kata yang penuh tipu daya sehingga orang lain percaya dengan yang kita katakan;

3)   Perbuatan menghasut tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tulisan dan saat ini bisa dilakukan melalui media sosial atau media online lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4)   Tujuan menghasut adalah :

a)    Supaya dilakukan suatu peristiwa (pelanggaran atau kejahatan) yang diancam dengan hukuman;

b)    Supaya melawan kekuasaan umum (termasuk di dalamnya adalah kekuasaan Pemerintah) dengan kekerasan;

c)    Supaya melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada;

d)    Menolak perintah yang sah yang diberikan berdasarkan undang-undang;

e)    Menghasut tersebut dilakukan secara sadar akan kemungkinan yang bisa terjadi akibat hasutan tersebut;

5)   Saat ini banyak terjadi beredarnya video maupun foto yang bersifat menghina simbol-simbol negara dan harus diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat, mengedarkan maupun menonton tanpa segera melaporkan konten-konten tersebut dapat dipidana.

6)   Perihal pidana denda, tetap mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...