KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 8)
Pasal selanjutnya di dalam
pembahasan tentang kejahatan erhadap ketertiban umum adalah pasal 160 KUH
Pidana yang menyebutkan :
“Barangsiapa di muka umum dengan lisan
atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat
dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan
menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan
menurut peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).”
Lihat ketentuan pasal 5 ayat (1) KUH Pidana, pasal 55 ayat (2) KUH Pidana,
pasal 124 ayat (5) KUH Pidana, pasal 126 ayat (2) huruf e KUH Pidana, pasal 153
bis huruf s KUH Pidana, pasal 161 KUH Pidana, pasal 236 huruf e KUH Pidana dan
pasal 461 KUH Pidana.
Dari ketentuan
pasal 160 KUH Pidana dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Yang
dimaksud dengan MENGHASUT adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau
membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, akan tetapi BUKAN MEMAKSA;
2) Perbuatan
menghasut bisa dilakukan dengan kata-kata yang bersifat membujuk atau dengan
kata-kata yang penuh tipu daya sehingga orang lain percaya dengan yang kita
katakan;
3) Perbuatan
menghasut tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tulisan dan saat
ini bisa dilakukan melalui media sosial atau media online lainnya sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4) Tujuan
menghasut adalah :
a)
Supaya dilakukan suatu peristiwa (pelanggaran
atau kejahatan) yang diancam dengan hukuman;
b)
Supaya melawan kekuasaan umum (termasuk di
dalamnya adalah kekuasaan Pemerintah) dengan kekerasan;
c)
Supaya melanggar ketentuan perundang-undangan
yang ada;
d)
Menolak perintah yang sah yang diberikan
berdasarkan undang-undang;
e)
Menghasut tersebut dilakukan secara sadar
akan kemungkinan yang bisa terjadi akibat hasutan tersebut;
5) Saat
ini banyak terjadi beredarnya video maupun foto yang bersifat menghina
simbol-simbol negara dan harus diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan
membuat, mengedarkan maupun menonton tanpa segera melaporkan konten-konten
tersebut dapat dipidana.
6) Perihal
pidana denda, tetap mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2
Tahun 2012; (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar