KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 3)
Ketentuan berikutnya
yang mengatur tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah ketentuan Pasal
155 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1(1) Barangsiapa menyiarkan,
mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara
Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang
banyak atau lebih diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4
(empat) tahun dan 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00
(empat ribu lima ratus rupiah);
(( (2)
Jika di
tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan itu
belum lagi lalu 2 (dua) tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran
kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka ia dapat dipecat dari
jabatan itu (lihat ketentuan pasal 154, pasal 156 huruf s, pasal 208 dan pasal
483 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan
Pasal 155 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a)
Ketentuan pasal
155 KUH Pidana ini berkaitan erat dengan ketentuan pasal 154 KUH Pidana
sehingga yang berlaku pada ketentuan pasal 154 KUH Pidana juga dapat diterapkan
dalam pasal 155 KUH Pidana ini;
b)
Untuk ketentuan
pidana denda, saat ini harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor
: 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap denda yang tercantum di dalam KUH
Pidana akan dikalikan dengan 1000, sehingga jika tercantum denda dalam pasal
155 KUH Pidana ini sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) maka akan
dikalikan dengan 1000 sehingga menjadi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah);
c)
Yang dimaksud
dengan :
- Menyiarkan adalah memaka surat kabar, majalah,
buku, surat selebaran dan lain-lain, termasuk untuk saat ini adalah melalui
media online dalam segala bentuknya;
- Tulisan atau gambar harus dibuat banyak atau
untuk saat ini adalah melakukan sharing
sebanyak-banyaknya melalui media online yang dimilikinya;
- Yang dimaksud dengan mempertotonkan adalah diperlihatkan kepada orang banyak sedangkan
yang dimaksud dengan menempelkan adalah
ditempelkan di suatu tempat sehingga kelihatan atau dibaca orang;
d)
Meskipun KUH
Pidana yang berlaku di Indonesia adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang
dibuat pada tahn 1918 namun sejak kemerdekaan Negara Indonesia, Pemerintah
Indonesia mengadopsinya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan beberapa
penyesuaian sebagaimana dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini dan belum ada penggantinya.
(BERSAMBUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar