Selasa, 08 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 3)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 3)

 

Ketentuan berikutnya yang mengatur tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah ketentuan Pasal 155 KUH Pidana, yang menyebutkan :

(1(1)  Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

((  (2)  Jika di tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan itu belum lagi lalu 2 (dua) tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka ia dapat dipecat dari jabatan itu (lihat ketentuan pasal 154, pasal 156 huruf s, pasal 208 dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).

Dari ketentuan Pasal 155 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

a)    Ketentuan pasal 155 KUH Pidana ini berkaitan erat dengan ketentuan pasal 154 KUH Pidana sehingga yang berlaku pada ketentuan pasal 154 KUH Pidana juga dapat diterapkan dalam pasal 155 KUH Pidana ini;

b)    Untuk ketentuan pidana denda, saat ini harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap denda yang tercantum di dalam KUH Pidana akan dikalikan dengan 1000, sehingga jika tercantum denda dalam pasal 155 KUH Pidana ini sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) maka akan dikalikan dengan 1000 sehingga menjadi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c)    Yang dimaksud dengan :

-      Menyiarkan adalah memaka surat kabar, majalah, buku, surat selebaran dan lain-lain, termasuk untuk saat ini adalah melalui media online dalam segala bentuknya;

-    Tulisan atau gambar harus dibuat banyak atau untuk saat ini adalah melakukan sharing sebanyak-banyaknya melalui media online yang dimilikinya;

-   Yang dimaksud dengan mempertotonkan adalah diperlihatkan kepada orang banyak sedangkan yang dimaksud dengan menempelkan adalah ditempelkan di suatu tempat sehingga kelihatan atau dibaca orang;

d)    Meskipun KUH Pidana yang berlaku di Indonesia adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang dibuat pada tahn 1918 namun sejak kemerdekaan Negara Indonesia, Pemerintah Indonesia mengadopsinya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan beberapa penyesuaian sebagaimana dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini dan belum ada penggantinya. (BERSAMBUNG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...