KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 5)
Selanjutnya dalam
pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan dibahas ketentuan
Pasal 157 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1)
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau
menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan diantaranya terhadap golongan-golonganpenduduk Negara
Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang
banyak, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2)
Jika si tersalah melakukan kejahatan itu
dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 5
(lima) tahun sejak keputusan penghukumannya yang dahulu lantaran kejahatan
serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya
itu (lihat ketentuan pasal 154 huruf s dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 157 KUH Pidana tersebut,
dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Ketentuan
Pasal 157 KUH Pidana ini sesuai dengan catatan pada Pasal 154 KUH Pidana;
2) Pasal
157 KUH Pidana ini serupa dengan Pasal 155 KUH Pidana, hanya bedanya pada Pasal
154 KUH Pidana pernyataan permusuhan tersebut ditujukan kepada Pemerintah
Indonesia, sedangkan Pasal 157 KUH Pidana, kebencian tersebut ditujukan kepada
golongan penduduk Indonesia;
3) Ketentuan
mengenai pidana denda mengikuti ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor : 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar