KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 6)
Pembahasan selanjutnya dalam hal
membicarakan kejahatan terhadap ketertiban umum adalah ketentuan Pasal 158 KUH
Pidana yang menyatakan sebagai berikut :
“Barangsiapa di Negara Indonesia
menyuruh mengadakan pemilihan anggota untuk Badan Politik di negeri asing atau
menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang akan diadakan di Negara
Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).”
(Lihat ketentuan Pasal 159 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 158 KUH Pidana ini,
kiranya dapat dijelaskan secara ringkat sebagai berikut :
1)
Pasal ini melarang melakukan kegiatan
yang berkaitan dengan pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan
oleh negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di negara asing. Yang
dimaksud adalah melarang seseorang atau sekelompok orang warga negara Indonesia
menjadi panitia pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan oleh
negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negara Indonesia;
2)
Apabila suatu negara asing yang
mempunyai perwakilan di Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang juga
merupakan kegiatan di negaranya, maka seluruh panitia yang melakukannya adalah
warga negara dari negara yang akan melakukan pemilihan umum tersebut;
3)
Mengenai ketentuan pidana denda tetap
mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012.
(BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar