KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 7)
Selanjutnya pembahasan
mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan membahas ketentuan Pasal 159
KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut :
“Barangsiapa turut campur
dalam pemilihan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 158, baik yang diadakan di
Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 6
(enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus
rupiah).” (Lihat ketentuan Pasal 158 KUH Pidana).
Dari ketentuan
Pasal 159 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut
:
1)
Ketentuan ini
mempunyai hubungan dengan pasal yang terdahulu (Pasal 158 KUH Pidana);
2)
Dimanapun juga
pemilihan itu diadakan maka barangsiapa yang turut pada pemilihan itu, ialah
yang mengeluarkan suaranya, dihukum;
3)
Warganegara sendiri
juga dihukum apabila ia pergi keluar negeri dan memberikan suara di negeri itu
(prinsip nasionalitas);
4)
Dan orang asing
hanya dihukum, jika ia di negeri Indonesia turut pada pemungutan suara / WNA
turut memberikan suara pada Pemilu di Indonesia (prinsip territorial / hal ini
karena ada kemungkinan ada orang yang mempunyai dua kewarganegaraan);
5)
Ini dari pasal
ini adalah larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk turut serta secara
aktif dalam pemilihan yang diadakan oleh negara lain, baik turut serta di dalam
negara Indonesia maupun turut serta di luar negara Indonesia;
6)
Perihal denda,
tetap menganut pada ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2
Tahun 2012; (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar