KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 4)
Ketentuan selanjutnya mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban
Umum adalah diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang menyebutkan :
“Barangsiapa
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara
selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah).”
Dari ketentuan Pasal 156 KUH Pidana ini, maka dapat
dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1)
Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap
bagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbeda baik dari suku, ras agama,
tempat tinggalnya, keturunannya atau keadaan hukum negaranya (bagi warga negara
asing);
2)
Pasal ini hampir sama dengan ketentuan Pasal
154 KUH Pidana hanya di dalam Pasal 156 KUH Pidana khusus ditujukan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia;
3)
Pasal ini ditujukan kepada pelaku yang
menyatakannya secara lisan di muka umum, misalkan di dalam rapat-rapat, seminar
dan sebagainya;
4)
Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar