KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 12)
Pembahasan selanjutnya mengenai
kejahatan terhadap ketertiban umum adalah diatur di dalam Pasal 165 KUH Pidana,
yang meneybutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa
mengetahui, bahwa ada orang bermaksud hendak melakukan kejahatan yang
diterangkan dalam pasal-pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108, pasal
110 s/d pasal 113 dan pasal 115 KUH Pidana, hendak melarikan diri waktu ada
perang, hendak melakukan pengkhianatan militer, hendak melakukan pembunuhan,
penculikan atau perkosaan, hendak melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam BAB VII Buku ini, jika menyebabkan bahaya maut, hendak
melakukan salah satu kewaktunya, baik kepada pegawai polisi atau justisi,
amupun kepada terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah);
(2) Hukuman
itu juga berlaku bagi orang yang mengetahui ada salah satu kejahatan yang
tersebut dalam ayat pertama sudah dilakukan, sehingga terjadi bahaya maut,
sedang pada waktu itu masih ada tempo untuk mencegah akibat kejahatan itu,
sengaja melalalikan untuk memberitahukan hal itu sebagai tersebut tadi;
Dari hal sebagaimana tersebut di atas, maka
dapat secara singkat diterangkan sebagai berikut :
1.
Harap dibaca catatan pada Pasal 164 KUH
Pidana;
2.
Syarat-syarat dalam pasal ini dikatakan sama
dengan syarat-syarat dalam pasal 164 KUH
Pidana, akan tetapi hal-hal yang diketahui orang itu adalah berlainan;
3.
Pasal ini memuat kewajiban untuk
memberitahukan kepada pihak berwajib (Kepolisian) sebelum kejahatan tersebut
dilakukan, akan tetapi juga memuat kewajiban memberitahukan kejahatan tersebut
sesudah dilakukan apabila dengan terjadinya kejahatan tersebut ada bahaya maut
yang mengancam;
4.
Pasal ini mengatur kewajiban bagi orang yang
mengetahui suatu kejahatan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib
(Kepolisian), baik ketika kejahatan tersebut belum dilakukan maupun ketika
kejahatan tersebut sudah dilakukan;
5.
Setiap yang melanggar, diancam pidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 165 KUH Pidana tersebut;
6.
Mengenai ketentuan denda, Ketentuan pidana
denda tetap mengacu pada ketentuan PERMA Nomor 12 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar