Senin, 13 Februari 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 12)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 12)

 

Pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah diatur di dalam Pasal 165 KUH Pidana, yang meneybutkan sebagai berikut :

 

(1)  Barangsiapa mengetahui, bahwa ada orang bermaksud hendak melakukan kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108, pasal 110 s/d pasal 113 dan pasal 115 KUH Pidana, hendak melarikan diri waktu ada perang, hendak melakukan pengkhianatan militer, hendak melakukan pembunuhan, penculikan atau perkosaan, hendak melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam BAB VII Buku ini, jika menyebabkan bahaya maut, hendak melakukan salah satu kewaktunya, baik kepada pegawai polisi atau justisi, amupun kepada terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

 

(2)  Hukuman itu juga berlaku bagi orang yang mengetahui ada salah satu kejahatan yang tersebut dalam ayat pertama sudah dilakukan, sehingga terjadi bahaya maut, sedang pada waktu itu masih ada tempo untuk mencegah akibat kejahatan itu, sengaja melalalikan untuk memberitahukan hal itu sebagai tersebut tadi;

 

Dari hal sebagaimana tersebut di atas, maka dapat secara singkat diterangkan sebagai berikut :

1.    Harap dibaca catatan pada Pasal 164 KUH Pidana;

2.    Syarat-syarat dalam pasal ini dikatakan sama dengan syarat-syarat dalam  pasal 164 KUH Pidana, akan tetapi hal-hal yang diketahui orang itu adalah berlainan;

3.    Pasal ini memuat kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak berwajib (Kepolisian) sebelum kejahatan tersebut dilakukan, akan tetapi juga memuat kewajiban memberitahukan kejahatan tersebut sesudah dilakukan apabila dengan terjadinya kejahatan tersebut ada bahaya maut yang mengancam;

4.    Pasal ini mengatur kewajiban bagi orang yang mengetahui suatu kejahatan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian), baik ketika kejahatan tersebut belum dilakukan maupun ketika kejahatan tersebut sudah dilakukan;

5.    Setiap yang melanggar, diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 165 KUH Pidana tersebut;

6.    Mengenai ketentuan denda, Ketentuan pidana denda tetap mengacu pada ketentuan PERMA Nomor 12 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...