KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 13)
Melanjutkan pembahasan
mengenai kejahtan terhadap ketertiban umum, maka selanjutnya kita akan membahas
ketertuan Pasal 166 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
“Ketentuan Pasal 164 KUH Pidana dan Pasal 165
KUH Pidana tidak berlaku bagi orang, jika pemberitahuan itu akan mendatangkan
bahaya penuntutan hukuman bagi dirinya, bagi salah satu kaum keluarganya sedarah
atau keluarganya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau derajatkedua
tau ketiga dari keturunan menyimpang bagi suaminya (istrinya) atau bekas
suaminya (istrinya) atau bagi seorang lain, yang kalau dituntut, boleh ia meminta
supaya tidak usah memberikan keterangan sebagai saksi, berhubung dengan jabatan
atau pekerjaannya.” (Lihat ketentuan Pasal 221 huruf s KUH Pidana, Pasal 367
KUH Pidana, Pasal 370 KUH Pidana, Pasal 394 KUH Pidana, Pasal 494 KUH Pidana
dan Pasal 525 KUH Pidana).”
Dari ketentuan
Pasal 166 KUH Pidana ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tentang keluarga sedarah, keluarga perkawinan, keturunan
lurus dan menyimpang dan tentang derajat, lihat ketentuan Pasal 72 KUHP;
2. Ketentuan Pasal
72 KUH Pidana pada pokoknya mengatur tentang siapa yang dapat mengajukan
pengaduan atas suatu tindak pidana yang bersifat aduan yaitu tindak pidana yang hanya dapat dilaporkan oleh keluarga
dari pelaku kejahatan, misalnya adalah tindak pidana pencurian dalam keluarga;
3. Mengenai ketentuan
orang yang dapat meminta tidak usah
menjadi saksi atau disebut dengan hak
undur diri dari kesaksian, ialah
· Sebagaimana diatur di dalam Pasal 274 HIR (Het Indische Reglemen / Reglemen
Indonesia yang diperbaharui), yaitu :
a) Keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan
dalam turunan lurus ke atas atau ke bawah dari orang yang didakwa atau dari
salah seorang kawannya yang sama didakwa, contohnya orang tua Terdakwa,
kakak/adek dari Terdakwa, suami/istri dari Terdakwa dan lain sebagainya;
b) Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar
laki-laki atau perempuan dari orang yang didakwa atau salah seorang kawannya
yang sama didakwa, termasuk saudara ibu atau saudara bapak, baik laki-laki
maupun perempuan yang terhubung karena perkawinandan anak saudara laki-laki
atau anak saudara perempuan;
c) Suami atau istri dari orang yang didakwa atau
salah seorang kawannya yang sama didakwa, biarpun sudah bercerai.
· Sebagaimana
diatur di dalam Pasal 277 HIR (Het Indische Reglemen / Reglemen
Indonesia yang diperbaharui), yaitu :
- Orang-orang
yang karena martabatnya, pekerjaanya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia,
akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang diberitahukan kepadanya karena martabat
atau jabatannya itu, misalnya dokter, pemuka agama dan lain sebagainya. (BERSAMBUNG).
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar