Kamis, 23 Februari 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 1)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 1)

 

 

Melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, maka kita akan membahas ketentuan pasal 167 KUH Pidana yang akan kami bahas dalam 2 (dua) bagian. Pasal 167 KUH Pidana menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah maupun ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bukan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(2)  Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa (lihat ketentuan Pasal 98 KUH Pidana);

(3)  Jika ia mengeluarkan ancaman atai memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;

(4)  Hukuman yang ditentukan dalam ayast (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau kejahatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih (lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 168 KUH Pidana, Pasal 235 KUH Pidana, Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 429 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 167 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan seacra singkat sebagai berikut :

1.    Kejahatan ini biasanya disebut huisvredebreuk atau pelanggaran hak kebebasan rumah tangga;

2.    Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah :

a.    Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya;

b.    Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup tersebut, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak;

3.    Masuk begitu saja belum berarti masuk dengan paksa, yang dimaksud dengan masuk dengan paksa ialah masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang orang yang berhak;

Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan berbagai cara, misalnya :

a)    Dengan perkataan, dengan perbuatan dengan tanda tulisan Dilarang Masuk atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu;

b)    Dengan pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk, apabila pintu itu dikunci dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan Dilarang Masuk, maka barulah berarti, bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut;

c)    Seorang penagih hutang, penjual sayur, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memekai tanda Dilarang Masuk atau pintu yang dikunci, itu belum berarti masuk dengan paksa dan tidak bisa dihukum;

d)    Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mareka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka mereka sudah dapat dihukum;

e)    Orang yang masuk ke dalam rumah orang lain, sedang yang punya rumah melarangnya dnegan berkata Tidak Boleh atau dengan jalan menghalang-halangi pintunya akan tetapi ia memaksa saja untuk masuk, itu sudah boleh dikatakan masuk dengan paksa dan dapat dihukum. (BERSAMBUNG).

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...