KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 1)
Melanjutkan pembahasan
tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, maka kita akan membahas ketentuan
pasal 167 KUH Pidana yang akan kami bahas dalam 2 (dua) bagian. Pasal 167 KUH
Pidana menyebutkan sebagai berikut :
(1)
Barangsiapa dengan
melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah maupun ruangan yang
tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu
dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan
orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara
selama-lamanya 9 (sembilan) bukan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00
(empat ribu lima ratus rupiah);
(2)
Barangsiapa masuk
dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
dinas palsu atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada
lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada
waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa (lihat ketentuan Pasal
98 KUH Pidana);
(3)
Jika ia
mengeluarkan ancaman atai memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka
dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;
(4)
Hukuman yang
ditentukan dalam ayast (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau
kejahatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih (lihat
ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 168 KUH Pidana, Pasal 235 KUH Pidana,
Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 429 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 167 KUH Pidana tersebut, dapat
dijelaskan seacra singkat sebagai berikut :
1.
Kejahatan ini
biasanya disebut huisvredebreuk atau pelanggaran hak kebebasan rumah tangga;
2.
Perbuatan yang
diancam hukuman dalam pasal ini adalah :
a. Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya;
b. Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup tersebut, tidak dengan segera pergi
dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang
berhak;
3.
Masuk begitu
saja belum berarti masuk dengan paksa,
yang dimaksud dengan masuk dengan paksa
ialah masuk dengan melawan kehendak yang
dinyatakan lebih dahulu dari orang orang yang berhak;
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan
berbagai cara, misalnya :
a) Dengan perkataan, dengan perbuatan dengan tanda
tulisan Dilarang Masuk atau
tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah
itu;
b) Dengan pintu pagar atau pintu rumah yang hanya
ditutup begitu saja belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk, apabila pintu
itu dikunci dengan kunci atau alat
pengunci lain atau ditempel dengan tulisan Dilarang
Masuk, maka barulah berarti, bahwa orang tidak boleh masuk di tempat
tersebut;
c) Seorang penagih hutang, penjual sayur, pengemis
dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak
memekai tanda Dilarang Masuk atau pintu yang dikunci, itu belum berarti masuk dengan paksa dan tidak bisa dihukum;
d) Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak
lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mareka harus segera meninggalkan tempat
tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka mereka sudah dapat dihukum;
e) Orang yang masuk ke dalam rumah orang lain,
sedang yang punya rumah melarangnya dnegan berkata Tidak Boleh atau dengan jalan menghalang-halangi
pintunya akan tetapi ia memaksa saja untuk masuk, itu sudah boleh dikatakan
masuk dengan paksa dan dapat dihukum. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar