Selasa, 14 Februari 2023

Putusan Perkara FS

 Putusan Perkara FS


Babak akhir dari proses persidangan perkara atas nama FS telah digelar dan telah berakhir di tingkat pertama yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Banyak pihak yang memberikan pendapat atas putusan Majelis Hakim atas perkara FS. Puas atau tidak puas atas putusan tersebut menjadi hak bagi setiap orang, akan tetapi yang pasti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Apresiasi atas kinerja Majleis Hakim dalam menyidangkan perkara yang menarik perhatian masyarakat tersebut, patut kita berikan, terlepas dari kekurang-kekurangan yang terjadi selama persidangan. Segala sesuatu yang terjadi selama persidangan telah dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana Indonesia yang merupakan Hukum Formal yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang berkecimpung di bidang hukum khususnya hukum pidana.

Dengan adanya putusan hakim tersebut, maka masyarakat harus menerima putusan tersebut, kemudian apa hak bagi Terdakwa maupun Penuntut Umum yang merupakan perwakilan negara dan masyarakat?

Putusan dengan vonis pidana mati adalah merupakan vonis maksimal yang dapat dijatuhkan Majleis Hakim terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Apabila Terdakwa merasa tidak puas atas vonis tersebut, maka Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan Upaya Hukum, yaitu Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Bagi Penuntut Umum, vonis pidnaa mati tersebut kiranya harus diterima meskipun dalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana seumur hidup, sehingga bisa dikatakan bahwa vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.

Seandainya di tingkat Banding, ternyata vonis pidana mati berubah menjadi pidana selain pidana mati, maka Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan Upaya Hukum yaitu mengajukan Kasasi, demikian pula Terpidana (Terdakwa pada tingkat pertama) juga bisa mengajukan Kasasi apabila putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) tidk sesuai dengan harapannya.

Apabila putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) diajukan upaya hukum yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, maka apabila putusan tingkat kasasi tidak sesuai dengan harapan Terpidana ataupun harapan Penuntut Umum, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk megajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK ke Mahkamah Agung. Terhadap putusan PK tersebut merupakan putusan akhir yang tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, kecuali ada alasan untuk kepentingan umum, maka hanya Penuntut Umum yang dapat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kali. Dan atas putusan PK kedua tersebut, sudah tidak ada upaya hukum lagi.

Pertanyaannya, kapan FS akan dieksekusi? Harus dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan eksekusi adalah melaksanakan putusan hakim, baik di bidang hukum pidana atau hukum perdata. Apapun yang diputuskan oleh Majelis Hakim, maka harus dilaksanakan, demikian pula dalam perkara FS.

Meski demikian, harus diingat bahwa pelaksanaan putusan Majelis Hakim tersebut tetap harus memperhatikan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Ada 2 (dua) kemungkinan pelaksanaan putusan yaitu putusan dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, hal ini dikarenakan putusan upaya hukum semuanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama atau pelaksanaan putusan berdasarkan putusan Majelis Hakim pada upaya hukum, baik pada tingkat banding maupun tingkat kasasi maupun PK.

Apa tugas kita sebagai masyarakat? Kita wajib mengawal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, sehingga tidak terjadi permainan jual beli putusan pada tingkat banding, kasasi maupun PK. Semua orang harus menjadi saksi bahwa peradilan Indonesia sudah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Terhadap putusain terhadap Terdakwa lainnya, maka seluruh yang dijabarkan di atas juga berlaku. Oleh karena itu, maka kita harus mendukung peradilan Indonesia yang bersih dan berwibawa sehingga bisa menjadi kekuatan pembangunan Indonesia. (SEMOGA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...