Senin, 01 Agustus 2016

BADAI PASTI BERLALU

KETUA MAHKAMAH AGUNG : “ SAYA OPTIMIS BADAI PASTI BERLALU ”
KETUA MAHKAMAH AGUNG : “ SAYA OPTIMIS BADAI PASTI BERLALU ”

JAKARTA-HUMAS, Badai terus menerpa Mahkamah Agung, sejak Februari hingga Juni 2016 pemberitaan di media massa terus didominasi oleh operasi tangkap tangan KPK yang menyisir hakim dan aparatur Peradilan. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi di bidang hukum kian terpuruk. Namun justru moment terpuruk inilah menjadi titik balik bagi Mahkamah Agung untuk instropeksi dan evaluasi. “ Terpaan ini sekaligus menjadi momentum Mahkamah Agung untuk menjadi lebih baik lagi. Terlebih sore ini saya melihat wajah-wajah tak kenal lelah untuk membela korps. Saya optimis, badai pasti berlalu!” . Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH., MH dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang diadakan pada Kamis, 28 Juli 2016 di Jakarta.
Di hadapan 196 peserta, Ketua Mahkamah Agung  menyatakan rasa kecewa dengan peristiwa demi peristiwa yang terjadi, namun hal ini dianggap sebagai titik tolak  perbaikan bagi Mahkamah Agung. “Tentunya ada kekurangan pada lembaga ini yang harus diperbaiki. Tanpa merasakan kekurangan kita tidak akan maju lebih baik lagi. Saya akan mengambil hikmah dari kejadian ini” ucapnya mantap. “Padahal sepanjang 5 tahun terakhir Mahkamah Agung memiliki 310 penghargaan, namun semuanya seperti tertutup dengan kasus demi kasus yang menimpa Mahkamah Agung”. Diakuinya, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK tidak hanya menimpa satu atau dua orang dalam operasi tersebut namun juga membuat beberapa aparatur Peradilan ikut terlibat. “Di tahun ini, Mahkamah Agung banyak melakukan pemecatan. Apa boleh buat memang harus langkah ini yang diambil. Meski berat”.

Ketua Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa pengawasan dan pembinaan merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai upaya pencegahan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.  Pengawasan ini bersifat pengendalian terus menerus dilakukan disetiap satuan kerjanya oleh atasan langsung, secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas jajarannya tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ada juga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja  tersendiri. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam hal pelaksanaan tugas yudisial, pelaksanaan tugas administrasi, pelaksanaan tugas keuangan, dan prilaku hakim dengan berpedoman pada Kode Etik dan PPH.
Dalam mewujudkan misi Mahkamah Agung, diterbitkan pula regulasi dan kebijakan. Adapun kebijakan preventif Mahkamah Agung diantaranya : Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, SEMA Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, SEMA Nomor 02 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parcel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. Kini, di tahun 2016 Mahkamah Agung kembali menerbitkan tiga Kebijakan sekaligus sebagai langkah nyata dalam upaya meminimalisir pelanggaran aparatur Peradilan, selain itu hal yang telah dan sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung antara lain dengan penandatangan Pakta Integritas bagi pejabat dan stafnya diseluruh Indonesia, dan merintis kerja sama antara Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberantas korupsi dan gratifikasi. Dan saat ini Mahkamah Agung menerbitkan tiga (3) peraturan sekaligus yakni :

1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Hakim, sebagai penyelenggara vital dalam proses penegakan hukum menjadi satu subjek penting yang berada dalam ranah penagwasan dan pembinaan Mahkamah Agung. Termasuk pengawasan dan pembinaan terhadap jam kerja, penegakan disiplin,dan hukuman disiplin. Terdiri dari 7 Bab, aturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim pemeriksa pada tingkat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding.
2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya.
Pengawasan di Mahkamah Agung kini bersifat melekat, dimana pengawasan berjenjang mulai diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga Pengadilan. Mahkamah Agung memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin. Perma ini juga untuk mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran prilakku aparat pengadilan, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya.
3.  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Pengawasan terhadap Mahkamah Agung selain dilakukan oleh Badan Pengawasan juga melibatkan masyarakat. Perma ini memfasilitasi peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme. Hal ini juga sebagai usaha meningkatkan pelayanan Peradilan. Pengaduan dari masyarakat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 9 Tahun 2016 ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Bentuk konkret dari aturan ini adalah adanya meja pengaduan di Pengadilan dan Mahkamah Agung.


Tiga aturan ini diharapkan mampu menjadi bahan bakar dan semangat Mahkamah Agung dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung
Pada akhir sambutan, selain memerintahkan para Ketua Pengadilan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga integritas jajarannya , Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa menjadi Pimpinan Pengadilan saat ini semakin berat, oleh karena itu yang tidak sanggup menjadi Pimpinan atau Ketua Pengadilan silakan mengundurkan diri. (ifah/foto:pepy)

SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2187/ketua-mahkamah-agung-saya-optimis-badai-pasti-berlalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...