Rabu, 03 Agustus 2016

PENANGANAN OLEH APH

Penanganan terhadap white collar crime dan well organized crime memerlukan keterpaduan tindakan dari masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga tujuan dari penegakan hukum, yaitu terhindarnya seseorang atau sekelompok orang dan / atau korporasi dari melakukan kedua tindak pidana tersebut dan apabila sudah terjadi kedua tindak podana tersebut, kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan sebagaimana kedaan sebwlumnya serta memberikan efek jera pada pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...