Penanganan terhadap white collar crime dan well organized crime
memerlukan keterpaduan tindakan dari masing-masing Aparat Penegak Hukum
(APH), sehingga tujuan dari penegakan hukum, yaitu terhindarnya
seseorang atau sekelompok orang dan / atau korporasi dari melakukan
kedua tindak pidana tersebut dan apabila sudah terjadi kedua tindak
podana tersebut, kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan
sebagaimana kedaan sebwlumnya serta memberikan efek jera pada pelakunya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar