Pidana mati bagi bandar besar narkotika tentu mengandung unsur
pelanggaran HAM, yaitu hak untuk hidup, akan tetapi sifat dari tindak
pidana bandar narkotika juga sangat melanggar HAM, yaitu hak untuk hidup
baģi korban-korbannya yang jumlah ribuan orang, jadi merupakan alasan
yang tegas bagi hukum untuk melindungi HAM dari para korban bandar
narkotika dengan menjatuhkan pidana mati, sehingga bisa memutus salah
satu atau beberapa dari jaringan peredaran narkotika.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar