Rabu, 03 Agustus 2016

TINDAK PIDANA KORUPSI

Terkadang tindak pidana korupsi terjadi tidak atas keinginan pelaku dan pelaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan secara materi, sebagai contoh adalah seseorang yang karena kedudukannya mengaharuskan untuk menggantikan kedudukan orang lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena pejabat yang lama berhalangan tetap sedangkan suatu proyek sedang dilakanakan atas perintah dan sepengetahuan pejabat KPA yang lama dan sudah memasuki tahap akhir. Sebagai pejabat KPA yang baru, yang bersangkutan hanya bertugas menandatangani pernyataan bahwa proyek tersebut telah selesai dilaksanakan, namun di kemudian hari baru diketahui bahwa pelaksanaan peoyek tersebut terdapat unsur-unsur tindak pidana korupsi, namun pejabat KPA yang baru tersebut tidak mendapatkan keuntungan materi apapun. Penanganan terhadap kejadian demikian perlu ketelitian dan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan apakah perbuatan pejabat KPA tersebut termasuk mal administrasi atau sudah masuktindak pidana korupsi. Dengan demikian kita juga turut memperkuat lembaga PTUN dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...