Selasa, 02 Agustus 2016

WHITE COLLAR CRIME dan WELL ORGANIZED CRIME

Penanganan terhadap tindak pidana yang bersifat WHITE COLLAR CRIME dan WELL ORGANIZED CRIME harus dilakukan secara terpadu dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga tujuan dari proses penegakan hukum yaitu memberikan efek jera kepada pelakunya dan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada kondisi sebagaimana keadaan semula, bisa terwujud sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...