Penanganan terhadap tindak pidana yang bersifat WHITE COLLAR CRIME dan WELL ORGANIZED CRIME harus dilakukan secara terpadu dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga tujuan dari proses penegakan hukum yaitu memberikan efek jera kepada pelakunya dan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada kondisi sebagaimana keadaan semula, bisa terwujud sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar