Di sistem hukum Anglo Saxon, pelaku tindak pidana korupsi hanya
dikenakan pidana KERJA SOSIAL selama jangka waktu tertentu, yaitu dengan
cara melakukan pelayanan sosial di tempat umum kepada masyarakat dengan
aturan yang ketat, tetapi selain dijatuhi pidana kerja sosial, pelaku
tindak pidana korupsi juga dihukum untuk mengembalikan kepada negara
seluruh harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang
dilakukannya dengan tambahan denda yang besarnya berlipat-lipat dari
uang hasil kejahatannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar