Meskipun sama-sama sebagai EXTRA ORDINARY CRIME akan tetapi terdapat perbedaan antara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada TIPIKOR hanya dapat dilakukan olwh orang yang mempunyai kewenangan dan kesempatan, yaitu orang-orang yang berkuasa (pejabat/penyelenggara negara) atau orang-orang yang memiliki uang sehingga dapat menggunakan uang tersebut untuk melakukan tipikor, seperti melakukan suap. Sedangkan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan oleh setiap orang tanpa memandang status seseorang. Setiap orang dapat terjerumus dalam peredaran ilegal narkotika bahkan penyalahgunaannya. Meski demikian, dua tindak pidana tersebut merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu setiap orang harus disadarkan akan bahaya keduanya dan harus memiliki tekad yang kuat untuk melakukan pemberantasan secara berkelanjutan. Jadikan negeri kita negeri yang bebas dari penyakit tipikor dan penyalahgunaan narkotika. Kalau bukan kita yang aktif mencegah dan memberantasnya, siapa lagi?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar