Paradigma pemikiran orang Indonesia saat ini masih dipengaruhi oleh pemikiran masa kalonial, yaitu berdirinya negara adalah berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan hukum. Mohon maaf sebelumnya, sering terlihat di permukaan bahwa seseorang yang memegang kekuasaan, baik di bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif, masih merasa mempunyai kekuasaan untuk mengatur orang lain agar sependapat atau menurut pada pendapatnya. Hal yang wajar akan tetapi menjadi tidak wajar apabila perintah kepada orang lain tersebut dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang. Meskipun seharusnya orang tersebut sadar bahwa untuk menciptakan keteraturan, dibutuhkan penegakan hukum yang kuat disamping adanya aparat penegak hukum yang bersih. Harus dipahami bahwa semenjak kemerdekaan, Indonesia sudah menyatakan diri sebagai negara hukum (recht staat) dan bukan negara kekuasaan (macht staat). Pola pikir ini yang harus selalu ditanamkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi orang-orang yang memegang kekuasaan. Pemaksaan kehendak apabila didasarkan pada kekuasaan semata jelas sangat dilarang. Contoh mudah sering kita temui di masyarakat, misalkan seseorang hendak melaksanakan suatu kegiatan (hajatan) yang dengan terpaksa harus menutup jalan di depan rumahnya, maka orang tersebut harus meminta ijin kepada pemerintah setempat dan pemerintah setempatpun akan mengkaji apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang diambil secara bijaksana. Sebagai pemegang kekuasaan, tentu pemerintah setempat mempunyai hak unutk menolak permohonan tersebut, tetapi akan lebih bijaksana apabila penolakan tersebut disertai dengan penjelasan dan solusi yang baik sehingga pemohon sebagai orang yang memiliki kepentingan dapat menerima keputusan tersebut. Ketertiban akan dapat dicapai apabila hukum dipatuhi dan ditaati oleh setiap elemen masyarakat sehingga hukum dapat mengambil peran secara efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar