Pemberantasan tindak pidana korupsi seakan-akan tidak pernah berakhir, bahkan seakan-akan tindak pidana korupsi semakin merajalela, merambah ke segala lini kehidupan. Seharusnya hal ini menjadi fokus perhatian kita semua, bahwa mungkin terdapat hal yang salah dalam upaya pemberantasannya. Kita semakin terlena bahwa lebih mudah untuk memberantas dibandingkan upaya untuk mencegahnya. Dalam alam pemikian yang serba materialistis sekarang ini, upaya pencegahan merupakan upaya terakhir, mengingat segala hal dilakukan harus bernilaikan materi yang dapat dinikmati sesaat. Pakta intergritas yang selama ini dibanggakan sebagai upaya untuk mencegah seorang aparatur negara tidak melakukan tindak pidana korupsi, terbukti tidak efektif. Harus ada upaya yang lebih ekstrim untuk melakukan pencegahan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Semangat untuk mencegah perilaku koruptiflah yang harus digalakan sehingga membuat setiap aparatur negara menjadi segan untuk berperilaku koruptif dan juga mencegah masyarakat juga berperilaku koruptif. Harus ada sinergitas antar anggota masyarakat untuk saling mengingatkanakan bahayanya perilaku koruptif, termasuk di dalamnya adalah peran dari media massa maupun media online untuk terus membangkitkan semangat pencegahan tindak pidana korupsi. Sekarang saatnya kita mencegah korupsi bukan hanya memberantas korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar