Senin, 26 Februari 2018

PENGAYOMAN

Padmo Wahyono menyebutkan ada 3 fungsi hukum (PENGAYOMAN) dilihat dari cara pandang berdasarkan asas kekeluargaan, yakni menegakkan demokrasi sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem pemerintahan negara, mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan menegakkan perikemanusiaan yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Masa Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.(Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya RIngan Menuju Keadilan Rstoratif, PT. Alumni, Bandung 2012, hal. 38).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...