Padmo Wahyono menyebutkan ada 3 fungsi hukum (PENGAYOMAN) dilihat dari cara pandang berdasarkan asas kekeluargaan, yakni menegakkan demokrasi sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem pemerintahan negara, mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan menegakkan perikemanusiaan yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Masa Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.(Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya RIngan Menuju Keadilan Rstoratif, PT. Alumni, Bandung 2012, hal. 38).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar