Kamis, 22 Februari 2018

REHABILITASI BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA

Perihal Rehabilitasi terhadap Tersangka atau Terdakwa sudah diatur di dalam pasal 97 KUHAP, yang menyebutkan :
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(2) Rahabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(3) Permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.
Kaidah hukum dari pasal 97 ini adalah sebagai pengingat bagi penyidik ketika mulai melakukan penyidikan, harus disertai dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian, jangan sampai terjadi ERROR IN PERSONA atau salah orang yang diproses secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...