Senin, 18 Desember 2023

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kembali Mencuat

 


            Beberapa kejadian miris berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kasus pembunuhan terhaadap anak kandung oleh orang tua juga pembunuhan orang tua oleh anak kandung kembali mewarnai pemberitaan di media massa, seakan tidak mau kalah dengan pemberitaan lainnya.

            Harus dipahami, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya meliputi kekerasan yang dialami oleh istri yang dilakukan oleh suami atau sebaliknya namun juga kekerasan yang dialami oleh anggota keluarga yang dilakukan oleh anggota keluarga yang lain. Ancaman pidananyapun juga sangat tinggi yaitu ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditujukan bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Namun kembali, hal ini juga tidak mengurangi perilaku yang mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga.

            Pertanyaanya adalah apa yang salah? Seharusnya dikembalikan lagi kepada tujuan utama membentuk keluarga sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika setiap orang menyadari tentang tujuan membentuk keluarga ini, tentu bisa terhindarkn dari perilaku yang menjurus kepada kekerasan dalam rumah tangga.

            Peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga sangat diperlukan. Ketidakpedulian kita terhadap kehidupan tetangga kita seringkali menjadikan kita luput  memperhatikan bahwa terdapat ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Kita wajib menegur atau bahkan melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila kita menjumpai perilaku yang menjurus kepada kekerasan dalam rumah tangga apalagi jika perilaku tersebut, bisa membahayakan keselamatan jiwa seseorang dalam suatu keluarga.

            Ketidakpedulian kita akan menyebabkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi semakin marak dan seakan dibenarkan dalam masyarakat kita, meskipun kita tidak akan membenarkannya. Harus ada kesadaran dari diri kita, bahwa kita juga harus menjaga keamanan dan juga kenyamanan hidup dalam bermasyarakat. Dapat kita bayangkaan betapa repotnya kita jika ternyata dalam lingkungan kita terdapat kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sedang dilakukan proses hukum, tentu banyak orang dalam lingkungan masyarakat tersbeut yang akan diperiksa oleh petugas kepolisian, hal ini pasti akan merepotkan karena selain waktu kita yang akan terbuang untuk pemeriksaan polisi juga mungkin akan menghabiskan biaya selama pemeriksaan.

            Akhir kata, kehidupan bermasyarakat tentu harus bisa menjaga marwah kehidupan keluarga yang ada dalam masyarakat tersebut. Jangan sampai kita acuh akan kehidupan keluarga lain tanpa harus ikut campur urusan keluarga tersebut, namun setidaknya jika terdapat indikasi dalam suatu keluarga akan terjadi kekerasan, kita dapat ikut mencegahnya.

Kamis, 07 Desember 2023

Hukum Humaniter Yang Terabaikan

 


 

            Seakan-akan telah habis kata-kata untuk mengomentari agresi militer Israel terhadap bangsa dan negara Palestina, entah harus berbicara dengan cara apalagi untuk menghentikan kebiadaban agresi militer Israel tersebut. Dengan dalih apapun, agresi militer tersebut mengakibatkan korban jiwa lebih dari 15.000 dan korban luka yang mencapai puluhan ribu orang serta tidak dihitung lagi jumlah korban yang hilang atau belum ditemukan diantara reruntuhan bangunan di Gaza.

            Secara hukum Internasional, agresi militer tersebut sudah dapat disebut sebagai gerakan pembasmian massal atau genoside dan yang lebih miris lagi, diantara korban tersebut adalah para staf dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sedang bekerja membantu para penduduk Gaza dari kengerian agresi-agresi militer Israel sebelumnya ditambah kurangnya kebutuhan pokok bagi kehidupan masyarakat di Gaza. Para staf  PBB tersebut jugaa terdiri dari berbagai bangsa yang benar-benar telah mengorbankan diri mereka demi pelayanan kemanusiaan, apalagi terdapat juga korban jiwa dari kalangan jurnalis, yang dengan keberanian luar biasa telah memberikan laporan pandangan mata langsung di lokasi pengeboman.

            Tidak bisa dibayangkan ketika melakukan peliputan demi sebuah berita, tiba-tiba ada bom yang meledak tidak jauh dari tempat jurnalis tersebut berdiri atau bahkan menjadi korban saat peliputan berita. Benar-benar Hukum Humaniter yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, bahkan oleh Israel sekalipun telah dilanggar dan diinjak-injak tanpa peduli bahwa perbuatan tersebut sudah mencederai rasa kemanusiaan.

            Kepada para relawan yang masih bertugas di Gaza, kami sangat menghormati dan mengagumi keberanian anda demi tegaknya kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, negara, agama bahkan kepentingan yang berbeda-beda. Doa kami untuk keselamatan kaalian semua dan doa kami supaya Israel segera menyadari kesalahannya dan segera menghentikan genosida yang telah dilakukannya.

            Apapun jenis perangnya, tetap ada aturan-aturan yang harus ditaati, pada jaman dahulu peperangan diatur hanya dapat dilakukan dari paagi menyingsing hingga matahari tenggelam, hal ini dikarenakan pada masa itu, masih terbatasnya tekhnologi yang bisa membantu pengelelihatan di malam hari, sedangkan sekarang perang bisa dilakukan siang maupun malam hari. Akan tetapi, tetap ada batasan yang harus dipatuhi diantaranya tidak boleh menyerang orangtua, anak-anak dan wanita, tidak boleh menyerang tempat ibadah, tidak boleh menyerang fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya, membantu yang terluka, sekalipun itu adalah lawannya dan masih banyak seabreg lagi aturan Hukum Humaniter lain yang diberlakukan. Dan, itu semua sudah dilanggar Isarel ketika melakukan agresi militer saat ini. Mengakhiri tulisan ini, mari kita bersama-sama berdoa bagi masyarakat Gaza supaya bisa diberikan kekuatan dan tetap tabah, semoga pertolongan segera datang membantu. Terima kasih.

Selasa, 21 November 2023

Apa Yang Diperbutkan Dalam Perang?


 

            Mungkin sering terbetik dalam benak kita, apa sebenarnya yang menyebabkan terjadinya suatu perang? Entah itu perang antar negara, perang antar suku atau bahkan perang antar agama. Semuanya pernah dan mungkin saat ini masih terjadi di dunia.

Secara singkat, mungkin dapat dijelaskan daam tulisan ini dan tulisan ini tidak bertendensi ke arah manapun, hanya sekedar mengulas berbagai peristiwa yang bisa menjadi sebab terjadinya peperangan. Apapun alasannya, perang merupakan jalan terakhir bahkan ada sebuah adegium yang menyatakan bahwa apabila suatu negara ingin damai dan berdaulat maka negara tersebut harus siap berperang. Entah benar atau tidak adegium tersebut, namun nyatanya adegium tersebut masih dipegang dan dipedomani oleh banyak negara.

Ada banyak sebab terjadi peperangan, namun secara garis besar mungkin dapat disebutkan beberapa penyebab terjadinya peperangan, yaitu :

1.    Mempertahankan Harga Diri

Sering menjadi alasan utama terjadinya peperangan, tidak hanya antar negara, bahkan perkelahian antar individu juga banyak disebabkan oleh alasan mempertahankan harga diri. Khusus mengenai harga diri negara, memang sudah seharusnya dipertahankan terutama ketika terjadi penghinaan atau pelecehan terhadap suatu negara yang dilakukan oleh negara lain.

Mungkin bisa diambil contoh adalah perang antara Rusia dengan Ukraina, yaitu ketika Rusia sebagai negara besar, yang cenderung mendikte ke negara lain yang lebih kecil dan juga pernah menjadi bagian dari negara besar yaitu Uni Soviet, bisa jadi ada perilaku dari Rusia yang menghina harga diri dari Ukraina, demikian juga sebaliknya.

Sekecil apapun perang yang terjadi, yang menjadi korban tetaplah rakyat, yang tidak memiliki kemampuan untuk membela diri, khususnya dalam perang yang terjadi saat ini yang lebih banyak menggunakan senjata api maupun alat peledak yang mempunyai kemampuan mematikan yang mengerikan.

2.    Menjaga Kedaulatan Wilayah Negara

Meskipun setiap negara berhak menentukan wilayah beserta batas-batasnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wilayah beserta batas-batasnya dari suatu negara disetujui atau disepakati oleh negara lain, terutama oleh negara yang berbatasan langsung dengan negara tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran batas wilayah yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain.

Pelanggaran batas wilayah ini bukan tanpa sebab, ada banyak hal yang bisa menyebabkan pelanggaran wilayah suatu negara oleh negara lain, diantaranya adalah diambilnya wilayah suatu negara yang berbatasan dengan negara yang menetapkan batas wilayahnya, pelanggaran yang dilakukan dikarenakan ketidaktahuan mengenai batas suatu negara, misalkan kapal nelayan suatu negara yang karena keterbatasan navigasi yang dimilikinya, menyebabkan kapal nelayan pelanggaran wilayah karena terkena bencana alam, misalkan sebuah pesawat terbang yang dikarenakan terkena badai, terpaksa harus melintasi wilayah suatu negara tanpa ijin, meskipun untuk hal yang demikian masih dapat dimaafkan bahkan negara yang dilintasi oleh pesawat terbang tersebut diwajibkan memberikan bantuan dan pertolongan yang dibutuhkan, pelanggaran wilayah karena ingin merebut wilayah dari suatu negara, untuk hal ini tentu akan menyebabkan peperangan diantara dua negara dan bahkan bisa melibatkan negara lain dan masih banyak lagi penyebab pelanggaran wilayah suatu negara.

3.    Perebutan Sumber Daya Alam

Tidak dapat dipungkiri, dengan luasnya wilayah suatu negara, menyebabkan negara tersebut menjadu negara yang kaya dengan sumber daya alam. Hal demikian tentu bisa membuat iri dari negara-negara yang berbatasan langsung maupun negara yang memang secara alami tidak memilki sumber daya alam yang banyak.

Perebutan sumber daya alam ini sering menjadi alasan utama terjadinya peperangan atau setidaknya gesekan baik secara politik maupun militer diatara dua negara atau lebih dan contoh paling mudah adalah seringnya terjadi gesekan di wilayah Laut Chinaa Selatan yang diklaim merupakan wilayah dari beberapa negara, bersyukur sampai saat ini tidak pernah terjadi perang terbuka dan besar-besaran di wilayah tersebut.

4.    Perebutan Kekuasaan

Untuk perang yang ini sering terjadi di dalam suatu negara dikarenakan adanya sekelompok orang yang merasa dirinya lebih berhak untuk memimpin negara tersebut dibandingkan kelompok yang meskipun kelompok lain bisa memimpin negara tersebut sebagai hasil dari suatu pemilihan umum yang diselenggarakan di negara tersebut. Perang ini bisa meluas menjadi perang antar suku maupun antar agama, hal ini tidak lain dikarenakan kelompok yang satu merasa lebih baik dari kelompok yang lain.

Perang dalam perebutan kekuasaan bahkan bisa melibatkan negara lain yang memang memiliki kepentingan atas sumber daya alam dari negara tersebut. Contoh yang paling nyata dari perang ini adalah perang yang banyak terjadi di negara-negara di benua Afrika, entah siapa yang benar atau yang salah, tetap saja yang menjadi korban adalah rakyat, khususnya orang tua, perempuan dan anak-anak, disamping terhambatnya pembangunan negara tersebut yang seharusnya bisa dilakukan demi kemajuan negara tersebut.

            Semoga perang yang terjadi saat ini bisa cepat berakhir dan kembali mengutamakan keamanan dan kesejahteraan rakyat dibandingkan lebih mementingkan peperangan yang justru semakin menyengsarakan rakyat. Dunia akan semakin indah apabila dipenuhi dengan perdamaian dan persaudaraan.

Selasa, 10 Oktober 2023

Catatan Singkat Kasus Kopi Sianida



 

 

            Kembali ramai pemberiataan mengenai sebuah film singkat dengan judul Iced Cool yang membahas kembali mengenai perkara kopi sianida yang melibatkan seorang Terdakwa bernama Jessica Kumala Wongso yang sudah diputus dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu dengan putusan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara. Apapun putusan yang dijatuhkan tersebut, harus kita hormati, mengingat negara kita menjujung tinggi supremasi hukum sebagai salah satu sarana pengatur tata kehidupan masyarakat.

            Catatan ini bukan bermaksud membahas mengenai putusan yang sudah dijatuhkan, hanya sekedar membahas hal-hal kecil yang mungkin terlewatkan selama persidangan kasus tersebut, baik di tingkat pertama (di Pengadilan Negeri), di tingkat banding (di Pengadilan Tinggi), di tingkat kasasi (di Mahkamah Agung) maupun di tingkat peninjauan kembali (di Mahkamah Agung). Hal ini hanya sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa jalannya persidangan harus dilakukan secara detail dan teliti sehingga bisa menghasilkan putusan yang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

            Perkara kopi sianida terjadi di tahun 2016 dan putusan atas perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tahun 2017. Dari jalannya persidangan perkara tersebut, dapat diberikan beberapa catatan singkat :

1)      Belum diterapkannya Scientific Evidence sebagai alat bukti dalam persidangan, yaitu:

-       Pada tahun-tahun tersebut prsedur persidangan perkara pidana, khususnya dalam  hal pembuktian, masih mengacu kepada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;

-       Untuk keterangan saksi, sangat mungkin terjadi tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;

-       Untuk keterangan ahli, hanya didsarkan pada keilmuan yang dimilki oleh ahli yang diperiksa di persidangan yang tidak akan menjelaskan fakta yang terjadi pada tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun kondisi korban;

-       Untuk bukti surat, masih didasarkan pada surat-surat yang dibuat atas sumpah atau surat yang dikuatkan dengan sumpah yang hanya tertuju pada surat berupa akta resmi maupun akta di bawah tangan yang dikuatkan oleh sumpah;

-       Untuk petunjuk, masih didasarkan pada kesesuaian antara bukti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan Terdakwa;

-       Untuk keterangan Terdakwa, sangat mungkin Terdakwa akan menyangkal segala dakwaan terhadap dirinya dengan berbagai alibi;

-       Pada perkara a quo hanya terdapat bukti surat Visum et Repertum yang kekuatan pembuktiannya cukup lemah mengingat dalam perkara pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang, seharusnya dilakukan Otopsi yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Otopsi yang dapat digunakan sebagai bukti berdasarkan keilmuan atau Scientific Evidence;

-       Ketika putusan Hakim didasarkan pada Scientific Evidence maka putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan putusan yang berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah;

-       Sebenarnya penggunaan Scientific Evidence sebagai alat pembuktian di persidangan, baru muncul dan digunakan pada pertengahan tahun 2016 akan tetapi belum digunakan secara merata, bahkan di pengadilan negeri yang berada di Jakarta sekalipun;

-       Selain Berita Acara Otopsi, yang juga termasuk dalam Scientific Evidence adalah Berita Acara Digital Forensic yang akan dijelaskan di bawah;

-          Scientific Evidence seharusnya sudah masuk di dalam ketentuan bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah penuis jelaskan dalam tulisan sebelumnya di https://santhoshakim.blogspot.com/search?q=alat+bukti+ilmiah;  

2)      Tidak dilakukannya Otopsi, yaitu :

-          Dalam berbagai kasus pembunuhan atau penghilangan nyawa seseorang, pihak Penyidik selalu meminta dilakukannya otopsi kepada pihak yang berwenang, yaitu pihak Kedokteran Forensik yang ada di Rumah Sakit;

-          Alasan harus dilakukannya otopsi adalah supaya dapat diketahui secara tepat penyebab kematian seseorang dalam suatu perkara pidana;

-          Sangat mungkin terjadi seseorang meninggal bukan karena sabetan senjata tajam atau terkena peluru senjata api tetapi karena keracunan minuman atau makanan, meskipun di tubuh orang tersebut terdapat bekas tebasan senjata tajam atau lubang peluru dari senjata api;

-          Keakuratan dari penyebab kematian korban dari hasil otopsi ini yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Otopsi yang akan digunakan sebagai bukti berdasarkan keilmuan atau Scientific Evidence;

-          Dengan adanya Scientific Evidence, maka apapun putusan Hakim dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dapat menjadi rujukan bagi putusan sejenis selanjutnya atau (jurisprudence);

3)      Tidak dilakukannya Digital Forensic, yaitu :

-          Pada persidangan kasus kopi sianida juga dimunculkan bukti rekaman CCTV yang bisa menggambarkan keadaan pada saat kejadian;

-          Dalam tulisan penulis sebelumnya di https://santhoshakim.blogspot.com/search?q=digital+forensic, telah dijelaskan bagaimana tahapan sebuah dokumen elektronik, baik itu berupa email maupun gambar atau film bisa dijadikan alat bukti di persidangan;

-          Dalam kasus a quo, baik Penyidik maupun Penuntut Umum tidak melakukan Digital Forensic terhadap bukti dalam CCTV, bahkan Majelis Hakimpun tidak pula menanyakan apakah terhadap barang bukti CCTV sudah dilakukan Digital Forensic atau belum;

-          Dalam persidangan modern, ketiadaan Digital Forensic atas suatu bukti digital, maka bukti digital tersebut harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan;

-       Apabila terhadap suatu bukti digital sudah dilakukan Digital Forensic, maka bukti digital tersebut sudah dikategorikan sebagai bukti berdasarkan keilmuan atau Scientific Evidence;

           Kiranya, hal tersebut di atas yang menjadi catatan dari perkara kopi sianida yang saat ini putusannya telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde). Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. 

Senin, 09 Oktober 2023

Bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?




1)    Mengajukan nama Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu asli formulir dan pendirian surat kuasa, fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan dan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;

2)    Melakukan pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris;

3)    Pembuatan SKDP (Surat Keterangan  Domisili PT) yang diajukan kepada Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung) dengan melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran;

4)    Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT dengan melampirkan NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan Akta Pendirian PT;

5)    Pembuatan Anggaran Dasar PT yang diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT dengan melampirkan  Bukti Setor Bank senilai Modal Disetor dalam Akta Pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara dan asli Akta Pendirian PT;

6)    Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang diajukan Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

7)    Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kota atau Kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

8) Mengajukan permohonan pencantuman PT di dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Menteri Kemenkumham, yaitu bahwa setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Minggu, 01 Oktober 2023

Tanah Mempunyai Fungsi Sosial (Bagian 2)

 


 

Membicarakan mengenai fungsi sosial dari tanah, maka pertanyaan adalah apakah Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat dalam mewujudkan keadilan bagi rakyat bisa dengan seenaknya mengambil tanah yang dikuasai masyarakat yang memiliki alas hak yang sah, seperti Serifikat Hak Milik (SHM)? Jawabannya tentu tidak. Pemerintah tetap harus menghargai kepemilikan tanah oleh masyarakat dengan cara memberikan penggantian kepada warga masyarakat yang tanahnya akan diambil oleh Pemerintah yang akan digunakan untuk membangun sarana umum atau fasilitas sosial.

bagaimana bentuk penggantian tersebut? Penggantian tersebut bisa dalam bentuk uang atau bentuk lainnya seperti pengganti lahan yang disebut dengan relokasi atau bentuk lainnya seperti setelah memberikan penggantian dalam bentuk uang, Pemerintah dapat juga memberikan hak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan sosial, untuk bisa beraktifiktas di lahan yang sudah dibangun tersebut.

Kepentingan umum sebagai fungsi sosial tidak terbatas pada pembangunan lahan pemakaman atau pembangunan jalan, tetapi juga bisa dalam bentuk pembangunan pabrik yang memproduksi kebutuhan masyarakat. Apabila lahan yang dibangun tersebut benar dibangunkan gedung pabrik, maka bisa juga Pemerintah memberikan prioritas kepada masyarakat yang lahannyaa digunakan untuk bekerja pada pabrik yang dibangun tersebut dengan berbagai posisi kerja sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota masyarakat tersebut.

Apabila penggantian tersebut dalam bentuk pemberian uang, maka saat ini sudah tidak dikenal istilah GANTI RUGI namun sudah menjadi GANTI UNTUNG, yaitu dengan memberikan penggantian sesuai dengan harga pasaran suatu lahan, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya dan bukan lagi harga didasarkan pada perhitungan sepihak dari Pemerintah saja namun juga penetapan harga tersebut juga melibatkan masyarakat yang tanahnya akan digunakan.

Bagamana apabila tanah yang akan digunakan merupakan hutan? Pada dasarnya hutan dikuasai oleh Pemerintah yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila pada hutan tersebut terletak alas hak berdasarkan Hukum Adat, maka setidaknya masyarakat di sekitar hutan tersebut mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan Penetapan suatu kawasan hutan sebagai hutan yang mempunyai alas hak berdasarkan Hukum Adat. Hal ini disebabkan Hukum Adat memang diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional Indonesia, akan tetapi seringkali belum ada kesadaran dari masyarakat yang mengakui Hukum Adat sebagai hukum yang mengatur kehidupan sosialnya yang menyatakan hak tersebut, yang harus dlakukan dengan mengajukan permohonan sebagaimana disebutkan di atas.

Yang banyak terjadi adalah ketika Pemerintah akan menggunakan sebuah kawasan hutan sebagai sarana untuk membangun atau menggunakannya dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat, kemudian muncul penolakan dari masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut namun penolakan tersebut tanpa didasari oleh alasan yan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis namundemi keteraturan pengaturan terhadap kepemilikan Hukum Adat atas sesuatu benda berwujud, tetap harus didasarkan pada suatu penetapan sebagai bukti tertulis. Hal i ini juga untuk mengantisipasi apabila nantinya harus bersengketa di pengadilan, maka bukti yang digunakan adalah bukti tertulis sebagai alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Tulisan ini hanya sekedar memberikan sedikit pemaahaman kepada kita semua, bahwa sebidang tanah tetap mempunyai fungsi sosial, namun dalam penerapan dalam kehidupan sehari-hari tetap ada aturan main yang harus dipahami dan dilakasanakan. (SELESAI).  

 

 

 

Selasa, 26 September 2023

You Can’t Handle The Truth

 


 

Menarik untuk diulas ucapan dari Jack Nicholson yaitu "You can't handle the truth!" dari film.A Few Good Man atau ucapan Paul Newman dalam film The Verdict yang cukup melegenda dalam kalangan para penegak hukum. Kalimat singkat yang bisa diartikan secara bebas dengan kalimat “Kamu tidak bisa mengendalikan kebenaran” sebab bagaimanapun seseorang menyembunyikan kebenaran dengan berbagai macam dalih dan alibi, kebenaran akan tetap bisa menampakan wujudnya kepada khalayak.

 

Dalam kehidupan masyarakat kita yang mengedepankan penegakan hukum, kita mendapatkan beberapa contoh nyata, seperti kasus racun sianida yang dilakukan oleh Mirna dan yang terbaru kasus Ferdy Sambo. Kiranya kasus-kasus tersebut dapat menajadi pelajaran bagi kita, bahwa sepintar-pintarnya kita menyembunyikan sesuatu yang berbau busuk pasti akan tercium juga.

 

Kiranya adigium "You can't handle the truth!" dapat menjadi pegangan kita semua dalam hidup bermasyarakat. Sebab kehidupan dalam masyarakat akan damai, sejahtera, aman dan sentosa apabila didasarkan pada nilai-nilai kejujuran warganya tapa ada yang ditutup-tutupi.

 

Dan harus diingat bahwa, apabila kita jujur, kita akan dihormati oleh orang lain namun sekali kita berbuat atau berkata yang tidak jujur, maka tidak ada lagi orang yang akan percaya dengan kita. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari ungkapan singkat tersebut.

 

 

 

 

Kamis, 21 September 2023

Tanah Mempunyai Fungsi Sosial (Bagian 1)

 


Karya besar bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria telah menetapkan dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa setiap bidang tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial. Apa yang dimaksud dengan fungsi sosial dari tanah?

Meskipun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai tanah, akan tetapi tetap harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Contohnya? Secara singkat dalam suatu komunitas masyarakat atau suatu Desa, setiap warganya memiliki sebidang tanah, namun demi kepentingan bersama dalam komunitas tersebut, setiap warga harus merelakan bagian dari tanah yang dimilikinya untuk diberikan kepada komunitasnya atau kepada Desanya. Apabila masyarakat dalam Desa tersebut membutuhkan tanah untuk pemakaman warga desanya, maka warga desa yang tanahnya akan digunakan sebagai tanah pemakaman, harus merelakan tanahnya digunakan untuk pemakaman, tentunya pihak Desa akan memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, bisa berupa uang atau mengganti dengan tanah yang lain.

Apa akibatnya bila ada warga desa yang menolak memberikan tanahnya? Hal ini tentu bisa terjadi dan apabila terjadi, warga desa yang lain bisa bersikap mencibir atau mengucilkan warga yang menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan Desa.(BERSAMBUNG).   

 

 

 

Selasa, 19 September 2023

MELAYANI ATAU DILAYANI

 


MELAYANI ATAU DILAYANI, SUATU TINJ
AUAN YURIDIS FILOSOFIS ATAS PELAKSANAAN TUGAS APARATUR BADAN PERADILAN

    

Oleh : H. Santhos Wachjoe P, S.H.,M.H.

 


 

MELAYANI ATAU DILAYANI, SUATU TINJAUAN YURIDIS FILOSOFIS ATAS PELAKSANAAN TUGAS APARATUR BADAN PERADILAN

Oleh : H. Santhos Wachjoe P, S.H.,M.H.[1]

 

PENDAHULUAN

            Kalau bisa diperlama, buat apa dipercepat, kalau bisa dipersulit buat apa dipermudah. Kalimat-kalimat tersebut, tentu sering kita dengar atau bahkan kita sendiri yang mengucapkannya, beberapa waktu yang lalu. Sebuah kalimat yang tentunya ditujukan kepada kualitas pelayanan, khususnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah jamak terjadi apabila kita membutuhkan pelayanan dari ASN/PNS pada waktu itu sangat lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

            Ambil contoh saja ketika seseorang yang telah dewasa (berusia 17 tahun) yang hendak mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP yang merupakan haknya, harus mengurusnya dari mulai membuat Surat Keterangan di tingkat Ketua Rumah Tangga (RT), kemudian disahkan oleh Ketua Rukun Wrga (RW), selanjutnya diserahkan ke Kantor Desa / Kelurahan setempat.Setelah itu, apakah KTP akan jadi dan diterima pada hari yang sama? Belum tentu. Dengan alasan administrasi, biasanya pemohon KTP akan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang supaya KTP kita dipercepat. Hal ini diperparah lagi dengan bertebarannya para calo di sekitar Kantor Kelurahan / Kantor Desa. Bisa jadi KTP yang kita harapkan malah menjadi sesuatu yang tidak bisa kita miliki, karena banyak faktor yang menyebabkan demikian.

            Ketika kita akan berbuat sesuatu yang menyimpangi hal di atas, maka kita akan diolok sebagai orang yang sok suci, udah gak doyan duit, hanya pura-pura saja padahal aslinya lebih parah dan seabreg ejekan lainnya. Tentu hal ini membuat kita menjadi sakit hati dan disingkirkan dari pergaulan di kantor. Sesuatu yang seharusnya tidak terjadi mengingat ketika kita sudah mengikrarkan sebagai abdi masyarakat maka kita harus bekerja demi masyarakat yang telah membayar kita melalui pajak yang mereka bayar. Kesadaran inilah yang harus kita bangun dan kita pelihara sehingga tidak terjadi disparitas pelayanan dari satu daerah dengan daerah lain.

            Perilaku demikian juga kita temukan di sector judicial yaitu pelayanan aparat penegak hukum di Kantor Pengadilan di masa lampau masih melakukan praktek yang sama. Semua masih didasarkan pada hal suka maupun tidak suka, juga didasarkan pada besaran nominal yang dibayarkan oleh orang yang membutuhkan pelayanan.

            Hal demikian seharusnya sudah menjadi hal yang harus kita tanggalkan dan kita harus bersiap melakukan perbuahan perilaku, terutama dengan berkembang dengan pesatnya tekhnologi informasi yang terjadi pada saat ini yang tidak mungkin lagi kita tolak atau kita ingkari. Mau tidak mau, suka maupun tidak suka, kita sudah masuk pada masa revolusi industri tahap keempat (point 4.0) yang hampIr meniadakan peranan manusia dalam pelayanan terhadap masyarakat.

PERMASALAHAN

            Dari uraian yang termaktub di dalam pendahuluan tersebut, maka dalam hal ini akan muncul permasalahan yang harus kita pecahkan bersama. Permasalahan tersebut adalah :

1.    Apa yang disebut dengan abdi masyarakat?

2.    Bagaimana peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat ini?

3.    Apakah dampak Zona Integrasi dengan memberlakukan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada pemberian pelayanan kepada masyarakat?

4.    Bagaimana peranan Mahkamah Agung dalam pemberdayaan aparatur badan peradilan di Indonesia?

PEMBAHASAN

A.     Abdi Masyarakat

          Abdi Negara dan Abdi Masyarakat,sebuah sebutan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Suatu kebanggaan apabila seseorang mampu menjadi seorang PNS, baik dari jalur pendaftaran resmi maupun dari jalur menggantikan orang tuanya yang pensiun dari seorang PNS. Di tahun-tahun 1970-1980, masih banyak seorang PNS yang bisa menjadi PNS karena menggantikan orangtuanya yang pensiun.

Di tahun-tahun tersebut, penerimaan calon PNS hanya bersifat formalitas saja, posisi yang kosong sudah ada calon yang akan menempati dan supaya dikatakan ada penerimaan calon PNS secara terbuka, maka dibuatlah semacam pengumuman penerimaan calon PNS yang hasilnya sudah bisa ditebak, yang benar-benar lolos hanya sedikit saja dari yang ikut seleksi. Sistem penerimaan yang penuh dengan nuansa kolusi sangat terasa, siapa yang memiliki keluaraga yang mempunyai kedudukan yang tinggi di suatu instansi pemerintah, akan sangat dengan mudah memasukkan kerabatnya menjadi PNS di instansi pemerintah tersebut.

Tidak terhitung pula jumlahnya orang-orang yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi PNS dan meminta bayaran yang tidak sedikit, atau biasa kita sebut sebagai Calo. Mereka bekerja bagaikan bayangan, nyata ada namun sulit ditemukan, terlebih pada masa lalu, transaksi keuangan yang terjadi adalah dilakukan secara tunai, yaitu menyerahkan uang secara langsung dari orang-orang yang ingin menjadi PNS kepada orang yang mengaku dapat mengurus proses pengangkatan seseorang menjadi seorang PNS. Kita baru mengetahui bahwa orang yang kita percayakan adalah calo ketika diumumkan siapa saja yang berhasil emnjadi PNS dan nama kita atau kerabat kita yang ingin jadi PNS tidak tercantum. Sudah keluar uang yang tidak sedikit, hasilnya adalah nihil, gagal menjadi seorang PNS yang bisa dibanggakan.

Seorang PNS pada dasarnya adalah seorang Abdi Masyarakat yang mempunyai arti adalah pegawai pemerintah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat.[2] Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi seorang PNS juga harus siap menjadi seorang ABDI bagi masyrakat. Sedangkan pengertian ABDI adalah sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menyebutkan bahwa ABDI berarti :[3]

abdi/ab·di/ n 1 orang bawahan; pelayan; hamba; 2 budak tebusan;

-- dalem Jw pegawai keraton;
-- masyarakat pegawai pemerintah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat;
-- negara pegawai yang bekerja pada pemerintah; pegawai negeri;

Dari pengertian tersebut, maka sudah seharusnya seorang PNS harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pelayanan umum. Dan pelayanan yang diberikan juga harus diberikan secara ikhlas serta penuh tanggung jawab, sedangkan yang dimaksud dengan melayani adalah :[4]

melayani (pasif: dilayanikulayanikaulayani, akar: layan)

1.   membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang; meladeni:
para pembantu sibuk melayani tamu

2.   menerima (menyambut) ajakan (tantangan, serangan, dsb):
kita tidak perlu melayani mulut-mulut usil

3.   mengendalikan; melaksanakan penggunaannya (senjata, mesin, dsb):
lulusan STM sudah dapat melayani mesin diesel
;

B.    Arti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebelum berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dahulu disebut dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istilah tersebut mempunyai pengertian sebagaimana tercantum di dalam website Wikipedia, yang menyebutkan bahwa :[5]

Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (bahasa Inggriscivil servantbahasa Belandaambtenaar) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat. Pegawai negeri didefinisikan secara berbeda di berbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.

Sebuah sebutan yang membanggakan ketika seseorang menyandang jabatan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sampai saat ini masih dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang mnejanjikan kemapanan dan mendapatkan penghasilan yang cukup sampai akhir masa pengabdiannya (pensiun) dengan peluang mendapatkan kedudukan jabatan yang lebih tinggi sebelum pensium. Jabatan yang lebih tinggi tentu juga mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Sehingga tidak mengherankan apabila sampai saat ini, banyak anggota masyarakat yang memimpikan bisa menjadi seorang pegawai negeri sipil.

Pengadaan pegawai negeri sipil adalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.[6] Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)[7], maka istilah yang digunakan saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab PNS menjadi bagian dari ASN. Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut merupakan sarana Employer Building (Pembangunan Kepegawaian) bagi ASN.

Apa yang dimaksud dengan ASN? Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjelaskan bahwa ASN adalah alat kelengkapan negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai- nilai dan cita- cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Aparatur Sipil Negara sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat.[8]

ASN sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).[9] Kedua istilah tersebut mempunyai konsekuensi kerja dan tanggung jawab yang berbeda, yaitu :[10]

1)    PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN;

2)    PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, kemudian PPPK tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS dan PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

C. Kedudukan dan Peran dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

Seorang ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memperjelas mengenai ASN, kiranya dapat dipahami bahwa seorang ASN memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Detik.com dalam artikelnya menyebutkan bahwa mengenai kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.[11]

Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Berikut tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN:[12]

a.  Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c.   Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[13]

Mengingat akan pentingnya ASN dimana PNS menjaadi bagian di dalamnya, maka sangat masuk akal bahwa Pemerintah sangat mengandalkan kepada ASN untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dengan menghindarkan adanya celah sedikitpun ASN untuk bisa melakukan kesalahan yang berakibat pada tindakan yang bersifat koruptif yang akan merugikan masyarakat. Sebab, apapun alasannya, setiap kesalahan ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya sangat berpengaruh terhadap segala bentuk pelayanan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu pula diperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang disiplin ASN. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan :

Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a.  Memegang teguh ideologi Pancasila;

b.  Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

c.   Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d.  Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

e.  Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

f.    Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

g.  Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

h.  Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

i.    Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

j.    Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

k.   Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

l.    Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

m. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

n.  Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

o.  Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier;

Sedangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan sebagai berikut :

 

(1)   Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN;

(2)   Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

a.  Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b.  Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c.   Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d.  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f.    Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g.  Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h.  Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i.    Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j.    Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k.   Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan

l.    Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN;

(3)   Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2014 yang diimplementasikan dengan istilah BERAKHLAK yang merupakan Core Value yaitu :

1.    Berorientasi pelayanan;

2.    Akuntabel;

3.    Kompeten;

4.    Harmonis;

5.    Loyal;

6.    Adaptif;

7.    Kolaboratif:

Terhadap singkatan BERAKHLAK tersebut dapat dijelaskan dengan penjelasan sebagai berikut :[14]

1.    Berorientasi pelayanan :

a.  Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

b.  Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;

c.   Melakukan perbaikan tiada henti;

2.     Akuntabel :

a.    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi;

b.    Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;

c.    Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

3.    Kompeten :

a.    Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;

b.    Membantu orang lain belajar;

c.    Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

4.    Harmonis :

a.    Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;

b.    Suka menolong orang lain;

c.    Membangun lingkungan kerja yang kondusif;

5.    Loyal :

a.    Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;

b.    Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan Negara;

c.    Menjaga rahasia jabatan dan Negara;

6.    Adaptif :

a.    Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

b.    Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;

c.    Bertindak proaktif;

7.    Kolaboratif :

a.    Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

b.    Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;

c.    Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Bagaimana dengan pelayanan yang diberikan ASN di bidang hukum, khususnya di lingkungan badan peradilan? Sebagai badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, badan peradilan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding bahkan di tingkat kasasi, terhadap ASN yang dimiliknya juga tetap berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, demi meningkatkan kinerja ASN, maka seiap instansi Pemerintah menerapkan Zona Intergritas (ZI) yang harus menjaadi pedoman bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya. Apakah Zona Integritas tersebut?

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa :[15]

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tujuan akhir dari Zona Integritas (ZI) adalah pelayanan prima demi terjaminnya pelayanan dari pemerintah untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Dengan tekad bersihnya birokrasi dan seluruh lingkarannya dari semua tindakan yang bersifat koruptif, diharapkan terciptanya ASN yang bermartabat dan bertingkah laku jujur. Dalam pelaksanaa Zona Integritas, tentu harus melalui tahapan-tahapan yang harus terpenuhi persyaratannya oleh setiap instnasi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, yang bukan hanya bersifat administratif tetapi juga terlihat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Ada 2 (dua) tahapan dalam Zona Integritas, yaitu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Apa beda dari keduanya? Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :[16]

1)    Wilayah Bebeas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;

2)    Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

D. Dampak Zona Integrasi dengan memberlakukan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada pemberian pelayanan kepada masyarakat

Harus dipahami bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.[17]

Reformasi birokrasi merupakan hal mutlak harus dilaksanakan sebagaimana telah tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi yang menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.[18] Pada tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dalam arti lain bahwa Zona Intergritas/ Wilayah Bebas Korupsi merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di tingkat Perangkat Daerah.[19]

Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah merupakan usaha untuk memperbaiki birokrasi yang selama ini dikenal merupakan birokrasi yang mempersulit semua urursan yang diinginkan oleh masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat dan berbiaya ringan, namun justru birokrasi di Indonesia lebih memilih untuk memperlama dan mempersulit pelayanan yang diberikan.

Birokrasi yang ruwet juga dialami oleh Mahkamah Agung dalam semua tingkatan peradilan. Masyarakat pencari keadilan sering dihadapkan terhadap keadaan yang membebani para pencari keadilan tersebut. Sering terdengar bahwa ketika para pencari keadilan berhadapan dengan aparatur negara di badan peradilan, dipersulit, baik dengan dengan berbagai alasan seperti meminta uang sehingga putusan bisa sesuai dengan permintaan para pencari keadilan, juga dengan alasan, putusan belum siap dan berbagai alasan lainnya.

Oleh sebab itu, maka Mahkamah Agung mempunyai kepentingan untuk mengatur perilaku aparaturnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung harus pula melakukan Reformasi Birokrasi, baik di dalam lingkungan Mahkamah Agung namun juga terhadap lingkungan yang bersentuhan dengan Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang berada di bawahnya.

Saat ini sangat dibutuhkan perbaikan perilaku aparatur penegak hukum khususnya di lingkungan Mahkamah Agung. Sebagai benteng terakhir dari keadilan, Mahkamah Agung mmepunyai kewajiban untuk menjaga hukum tetap ditegakkan dan ditaati oleh masyarakat. Meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan.

E.  Peranan Mahkamah Agung dalam pemberdayaan aparatur badan peradilan di Indonesia

Mahkamah Agung mempunyai peran yang sangat penting di dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai badan peradilan tertinggi dan membawahi badan-badan peradilan yang ada di bawahnya, Mahkamah Agung harus melakukan pengawasan terhadap badan-badan peradilan yang ada di bawahnya. Dengan jumlah badan peradilan dari tingkat pertama hingga tingkat bading dalam 4 (empat) lingkungan peradilan, yang berjumlah lebih dari 500 (lima ratus) unit badan peradilan dengan hakim dan pegawai yang berjumlah puluhan ribu orang, tentu menjadi maslah tersendiri bagi Mahkamah Agung di dalam melakukan pengawasan.

Disamping melakukan pengawasan, Mahkamah Agung juga mempunyai kewajiban untuk memberdayakan aparaturnya. Memberdayakan dalam hal ini berarti memberikan bekal yang cukup bagi para aparaturnya sehingga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pemberian bekal tersebut bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan maupun membuat surat yang berisi petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Ketika pemerintah melakukan Reformasi Birokrasi, maka Mahkamah Agung yang juga merupakan salah satu unsur dari Trias Politika yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Asn yang berada di Kantor Pusat Mahkamah Agung di Jakarta maupun ASN yang berada di badan peradilan yang ada dibawahnya.

Mahkamah Agung juga menerapkan Zona Integrasi (ZI) di dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 1081 /SEK/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 juli 2020 perihal pengajuan unit kerja Berpredikat menuju WBK/WBBM dilingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada YTH Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama , Para Ketua Pengadilan Tk Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diusulkan  berpredikat wilayah WBK/WBBM, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diusulkan  berpredikat wilayah WBK/WBBM, Maka dengan ini Mahkamah Agung mengeluarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1552 tanggal 27 Agustu 2020 tentang Langkah Strategis Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).[20] Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didasarkan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014.

Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1552/SET/OT.01/8/2020 tanggal 27 Agustus 2020,[21] yang pelaksanaan di setiap Satuan Kerja (Satker) tetap diawasi dan di-supervisi oleh Mahkamah Agung.

F.  KESIMPULAN

Dari uraian singkat tersebut di atas, kiranya dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :

1)     Perlunya perubahan paradigma bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari paradigma dilayani menjadi dilayani sudah harus dilakukan mengingat saat ini sudah jaman keterbukaan yaitu terbukanya seluruh informasi publik , yang dapat diakses oleh masyarakat;

2)     Terbukanya informasi yang bersifat publik menjadikan perilaku ASN menjadi perhatian masyarakat, segala perilaku yang baik dan buruk akan menjadi konsumsi publik dengan segala akibatnya;

3)     Saat ini juga sudah era penerapan tekhnologi informasi yang membuat semua informasi disajikan secara digital dan dapat diakses oleh semua orang, tidak hanya di wilayah Indonesia tetapi juga di seluruh dunia, sehingga dibutuhkan insan-insan ASN, khususnya di Mahakah Agung, yang memiliki kemampuan di bidang tekhnologi informasi;

4)     Yang terpenting dari semuanya adalah adanya perilaku yang malas bekerja tapi ingin penghasilan yang besar dan tidak mau melayani masyarakatnya yang sudah menjadi tugasnya menjadi perilaku yang ikhlas bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pookok dan fungsinya, berperilaku jujur dan tidak koruptif, yang tentu Negara tidak akan tinggal diam dalam menilai perilaku ASN tersebut dan memberi balasan dengan gaji dan pendapatan yang sesuai;

G. PENUTUP

Demikian makalah singkat ini kami sajikan, semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama, khususnya di Mahkamah Agung, di dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masayarakat, khususnya kepada para pencari keadilan.  Semoga dengan tulisan ini dapat menjadi dasar pijakan perubahan ASN di Indonesia, setidaknya di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

H. WEBSITES :

1.    https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri_sipil, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

2.    https://kbbi.web.id/abdi, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

3.    https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri_sipil, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

4.    https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/444.pdf, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

5.    http://bkpp.kaboki.go.id/2017/03/30/perbedaan-asn-pns-dan-pppk/, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

6.    https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5733107/kedudukan-dan-peran-pns-dalam-nkri-apa-saja, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

7.    https://perumahan.pu.go.id/news/apa-itu-zona-integritas, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

8.    https://inspektorat.pacitankab.go.id/zona-integritas/, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

9.    https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014, diunduh pada tanggal 9 Maret 2023;

10. https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/memahami-berakhlak-lebih-dalam, diunduh pada tanggal 9 Maret 2023;

11. https://www.mahkamahagung.go.id/media/7831, diunduh pada tanggal 9 Maret 2023;

 



[1] Hakim pada Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah;

[2] https://id.wiktionary.org/wiki/abdi_masyarakat, diunduh pada tanggal 16 November 2020;

 

[3] https://kbbi.web.id/abdi, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

[4]

[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri_sipil, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

[6] https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/444.pdf, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

[8] https://lan.go.id/?p=9996, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

[12] Ibid;

[13] Ibid;

[15] https://perumahan.pu.go.id/news/apa-itu-zona-integritas, diunduh pada tanggal 27 Februari 2023;

[16] Ibid;

[18] Ibid;

[19] https://inspektorat.pacitankab.go.id/zona-integritas/, diunduh pada tanggal 27 Februri 2023;

[21] https://www.mahkamahagung.go.id/media/7831, diunduh pada tanggal 9 Maret 2023;

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...