Sebagai
sebuah tindak pidana yang terorganisir atau tindak pidana yang terjadi dengan
pengaturan yang begitu rapi, banyak sekali modus-modus yang dilakukan untuk
menjerat mangsanya. Indonesia sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi
sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang masih sangat jarang
dilakukan, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak memahami apa itu
perdagangan orang.
Tindak
Pidana Perdagangan Orang yang intinya adalah mempekerjakan seseorang namun
dengan tidak memberikan hak-haknya sebagaimana yang dibutuhkan orang yang
bekerja tersebut dan melanggar ketentuan perundnag-undangan. Banyak modus atau
cara yang dapat digunakan untuk bisa menjerat mangsa dalam tindak pidana
perdagangan orang ini.
Harus
dipahami bahwa tindak pidana perdagangan orang, tidak hanya bersifat antar
negara, namun juga bisa hanya dalam satu negara. Diantara modus yang banyak
digunakan adalah :
1)
Menjanjikan pekerjaan, misalnya menjanjikan
pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun ternyata si pencari kerja
dipekerjakan sebagai pekerja di perkebunan yang tidak mengenal jam kerja;
2)
Menjanjikan sekolah dengan beasiswa, namun
ternyata dipekerjakan sebagai karyawan hotel;
3)
Menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah
tangga di luar negeri namun ternyata dipekerjakan sebagai buruh tambang yang
nyaris tanpa akses apapun;
Masih banyak lagi modus yang
dilakukan oleh para pencari mangsa dari tindak pidana perdagangan orang dan
selalu mengiming-imingi dengan gaji yang besar dan fasilitas yang lengkap. Oleh
karena itu, setiap pencari kerja harus benar-benar selektif ketika mencari
pekerjaan sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
https://sociabuzz.com/santhos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar