Masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya tindak pidana perdagangan orang dan bahayanya tindak pidana perdagangan orang. Satu hal utama yang menjadi penyebabnya adalah masih sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia, sehingga peluang kerja apapun akan diambil dengan alasan asal dapat pekerjaan dan penghasilan.
Alasan yang demikian dapat dibenarkan namun seharusnya para pencari kerja juga lebih selektif dalam mencari pekerjaan. Bahwa benar, tindak pidana perdagangan orang tidak seperti yang terjadi di jazirah Arab berabad-abad yang lalu, yaitu setiap orang yang dianggap budak dapat diperjualbelikan secara bebas di ruang terbuka atau pasar oleh tuannya dengan harga yang tentunya tidak akan dinikamti oleh orang yang diperjualbelikan tersebut namun akan dinikmati oleh tuan pemilik dari orang yang diperjualbelikan tersebut.
Cara-cara tindak pidana perdagangan orang saat ini bisa dikatakan sudah sangat tersamarkan yaitu bisa dengan menawarkan pekejaaan melalui media sosial atau melalui jaringan daring lainnya. Dengan iming-iming gaji tinggi namun tidak dijelaskan secara terperinci tempat kerjanya atau fasilitas yang didapatkan selama pekerjaan. Beberapa hal yang harus dipehatikan saat mencari pekerjaan sehingga bisa terhindarkan dari tindak pidana perdagangan orang, yaitu :
1) Pelajari dan pahami betul apabila menerima tawaran pekerjaan, dimana temat kerjanya, gaji yang diterimanya, fasilitas yang diterima selama bekerja;
2) Apakah ada kontrak kerja yang jelas, khususnya bagi yang akan bekerja di luar negeri, hal ini untuk menghindarkan para pencari kerja akan terlantar di negara tujuan kerja;
3) Hindari pekerjaan yang untuk mendapatkannya diharuskan membayar sejumlah uang, sebab bukan tidak mungkin para pencari kerja tersebut akan diperjualbelikan kepada orang lain yang tidak jelas sehingga bisa menimbulkan praktek perbudakan baru;
4) Tolak pekerjaan yang mengharuskan para pencari kerja untuk menyerahkan dokumen resmi, seperti ijasah, kartu identitas (paspor bagi yang bekerja di luar negeri) dan atau dokumen lainnya;
5) Terkhusus bagi yang akan bekerja di luar negeri, kenali negara tujuan, kemudian cari tahu tentang nomor kontak baik nomor telephon atau email dari kantor perwakilan negara kita, bisa kantor kedutaan besar atau kantor konsulat jenderal;
Kemudian kita harus juga mengetahui bahaya dari tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang :
1) Selalu ada pemalsuan data kepndudukan dari pencari kerja, bila terjadi maka baik pelaku pemalsuan maupun korban pemalsuan dapat dipidana, khususnya terhadap korban bisa dipidana karena dianggap membiarkan atau lalai sehingga membiarkan pelaku pemalsuan melakukan perbuatannya
2) Bisa terjadi penyekapan, penampungan yang disertai dengan kekerasan baik kekerasan fisik maupuk seksual, pengiriman tenaga kerja tidak sesuai dengan kontraknya, iming-iming hutang kepada keluarga pencari kerja dan hal-hal negatif lainnya yang seluruhnya dapat mendatangkan penderitaan bagi para pencari kerja;
3) Juga diancam pidana bagi orang yang mempengaruhi orang lain melakukan perdagangan orang kemudian tidak pidana tersebut terjadi;
4) Apabila pencari kerja mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur yang tidak sah maka terhadap pencari kerja tersebut dapat dilakukan pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah negara tempat pencari kerja tersebut bekerja dan bahkan nama pencari kerja tersebut dapat dilarang selamanya (blacklist) untuk masuk ke negara tersebut;
Dari hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka kiranya kita harus berhati-hati ketika kita atau keluarga kita sedang mencari pekerjaan. Jangan sampai niat baik kita untuk mencari kerja justru mendapatkan hal-hal yang buruk yang akan merugikan kita, meskipun peran serta Pemerintah Indonesia juga sangat diharapkan dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar