Banyak
yang bertanya, bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan bagi anak keturunan?
Sebelum menjawab hal tersbeut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa
yang dimaksud dengan anak keturunan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menyebutkan istilah Anak Keturunan akan tetapi secara fakta banyak terdapat anak-anak
yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang
Warga Negara Asing.
Lebih
jelas, dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 dalam huruf c dan d, yaitu :
c)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
Dari ketentuan Pasal 4 huruf
c dan d tersebut dapat kita gambarkan secara gampang sebagai berikut :
- Untuk
anak yang dilahirkan dari ayah WNI dan ibu WNA dapat diambil contoh adalah
penjaga gawang yang bermain di Serie A Liga Italia, Emilio Audero Mulyadi, yang
dilahirkan dari seorang ayah WNI bernama Edy Mulyadi, seorang warga Mataram,
Nusa Tenggara Barat dan seorang ibu WNA (Italia) yang bernama Antonella Audero;
- Untuk
anak yang dilahirkan dari seorang ibu WNI dan ayah WNA dapat diambil contoh
adalah pemain sepakbola Elkan Willian Tio Baggot (Elkan Baggot);
Apabila seorang anak
dilahirkan dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, maka secara otomatis
anak tersebut sejak dilahirkan, status kewarganegaraannya menjadi seorang Warga Negara Indonesia meskipun anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun memiliki hak untuk tetap
berkewarganegaraan Indonesia atau memilih kewarganegaraan sang ibu dengan
melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Sedangkan apabila seorang anak
dilahirkan dari ayah WNA dan ibu WNI, maka sejak lahir kewarganegaraan anak
tersebut adalah WNA dan saat berusia 18 (delapan belas) tahun mempunyai hak untuk
tetap menjadi WNA atau memilih mengikuti kewarganegaraan ibu dan menjadi WNI
tanpa harus melalui proses naturalisasi, namun ketika keinginan menjadi WNI
dari anak tersebut dilakukan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun, maka
harus melalui proses naturalisasi dengan mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia yang apabila permohonannya disetujui, maka anak tersebut akan
menjalani proses penyumpahan sebagai seorang WNI.
Saat ini Pemerintah
Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang
semakin mempermudah untuk menjadi WNI bagi anak keturunan. Hal iini mengingat
bahwa anak keturunan tersebut juga menyimpan potensi yang besar yang tidk boleh
disiasiakan dan justru dapat bermanfaat bagi pembangunan Indonesia. Hal ini
yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini, sehingga suatu saat nanti semakin
banyak anak keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar