Minggu, 11 Juni 2023

Status Kewarganegaraan Bagi Anak Keturunan

 


 

            Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan bagi anak keturunan? Sebelum menjawab hal tersbeut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak keturunan. Dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menyebutkan istilah Anak Keturunan akan tetapi secara fakta banyak terdapat anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing.

            Lebih jelas, dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam huruf c dan d, yaitu :

c)    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d)    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

Dari ketentuan Pasal 4 huruf c dan d tersebut dapat kita gambarkan secara gampang sebagai berikut :

-       Untuk anak yang dilahirkan dari ayah WNI dan ibu WNA dapat diambil contoh adalah penjaga gawang yang bermain di Serie A Liga Italia, Emilio Audero Mulyadi, yang dilahirkan dari seorang ayah WNI bernama Edy Mulyadi, seorang warga Mataram, Nusa Tenggara Barat dan seorang ibu WNA (Italia) yang bernama Antonella Audero;

-       Untuk anak yang dilahirkan dari seorang ibu WNI dan ayah WNA dapat diambil contoh adalah pemain sepakbola Elkan Willian Tio Baggot (Elkan Baggot);

Apabila seorang anak dilahirkan dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, maka secara otomatis anak tersebut sejak dilahirkan, status kewarganegaraannya menjadi seorang Warga Negara Indonesia meskipun anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun memiliki hak untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia atau memilih kewarganegaraan sang ibu dengan melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Sedangkan apabila seorang anak dilahirkan dari ayah WNA dan ibu WNI, maka sejak lahir kewarganegaraan anak tersebut adalah WNA dan saat berusia 18 (delapan belas) tahun mempunyai hak untuk tetap menjadi WNA atau memilih mengikuti kewarganegaraan ibu dan menjadi WNI tanpa harus melalui proses naturalisasi, namun ketika keinginan menjadi WNI dari anak tersebut dilakukan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun, maka harus melalui proses naturalisasi dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang apabila permohonannya disetujui, maka anak tersebut akan menjalani proses penyumpahan sebagai seorang WNI.

Saat ini Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang semakin mempermudah untuk menjadi WNI bagi anak keturunan. Hal iini mengingat bahwa anak keturunan tersebut juga menyimpan potensi yang besar yang tidk boleh disiasiakan dan justru dapat bermanfaat bagi pembangunan Indonesia. Hal ini yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini, sehingga suatu saat nanti semakin banyak anak keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...