Sampai
saat ini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai ketentuan mengenai syarat
penetapan seseorang sebagai Tersangka dalam suatu perkara pidana. Hal ini
sangat wajar, mengingat selama ini, tidak banyak disosialisasikan kepada
masyarakat bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam
suatu tindak pidana.
Sebenarnya
hal ini sangat memprihatinkan mengingat kita sendiri yang menginginkan menjadi
hukum sebagai panglima di negeri ini. Namun kenyataannya, masih belum banyak
usaha yang dilakukan untuk bisa memberikan pemahaman mengenai bagaimana caranya
Penyidik, bisa Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi,
menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu tindak pidana.
Pasal 184 ayat (1) KitabUndang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa mengenai alat bukti yang sah yaitu :
a.
Keterangan saksi;
b.
Keterangan ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan Terdakwa;
Bahwa ketika suatu perkara tindak pidana
dilaporkan kepada pihak penyidik, maka penyidik akan memeriksa laporan tindak
pidana tersebut untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dari huruf a sampai
dengan huruf d. Kenapa yang huruf e tidak disebutkan dalam proses penyelidikan
maupun penyidikan? Hal ini dikarenakan keterangan Terdakwa merupakan bagian
yang harus dibuktikan di persidangan dan buka merupakan wilayah penyelidikan
maupun penyidikan, sebab dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,
keterangan Terdakwa masih berupa keterangan saksi, meskipun kesaksian tersebut
diberikan oleh pelaku tindak pidana.
Untuk menjadikan seseorang menjadi
Tersangka, maka penyidik membutuhkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang
bisa didapat dari huruf a sampai dengan huruf d tersebut. 2 (dua) alat bukti
tersebut, bisa dari keterangan saksi dan bukti surat, bisa dari keterangan
saksi dan keterangan ahli, bisa dari bukti surat dan bukti petunjuk atau
kombinasi alat selain yang disebutkan.
Oleh karena itu, bagi kita masyarakat
awam, ketika kita mendengar berita atau kabar baik melalui media massa maupun
media online yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai
Tersangka dalam suatu tindak pidana, maka kita bisa setidaknya menilai, alat
bukti mana yang telah didapatkan oleh penyidik tersebut. Pengujian terhadap
pernyataan penyidik yang tela menyatakan telah menetapkan seseorang sebagai
Tersangka,akan diuji kebenarannya pada sidang Pra Peradilan, yang akan kita
bahas selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar