Membicarakan
sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya bagi Pemilu Legistlatif, yang banyak
diterapkan di dunia, maka akan terdapat 2 (dua) sistem besar yang digunakan. Keduanya
adalah sistem pemilihan secara langsung dan sistem pemilihan tidak langsung. Sistem
pemilihan langsung, saat ini disebut dengan sistem Proporsional Terbuka dan
sistem pemilihan tidak langsung, saat ini disebut sebagai sistem Proposional
Tertutup.
Kita
harus mengetahui terlebih dahulu arti dari masing-masing sistem Pemilu
tersebut. Ssecara singkat bisa dijelaskan bhwa dalam sistem Proporsional Terbuka
berarti kita memilih langsung wakil kita yang akan duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) baik di Pusat, di Provinsi maupu n di Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam
sistem Proporsional Tertutup, kita hanya memilih Partai Politik yang mengikuti
Pemilu dan Partai Politik tersebut yang akan memilih orang-orang anggota
partainya yang akan duduk di DPR, di semua tingkatan.
Tidak
hanya mengetahui arti dari kedua sistem Pemilu tersebut, namun kita juga perlu
mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem Pemilu tersebut. Hal
ini menjadi suatu keharusan bagi kita sebelum kita memilih menggunakan sistem
Pemilu yang sesuai dengan sistem kenegaraan kita. Sudah pasti tidak sama antar
satu negara dengan negara lain dalam menerapkan sistem Pemilu di negaranya
sebab sistem Pemilu yang satu bisa cocok diterapkan pada suatu negara tetapi
belum tentu cocok digunakan di negara lain.
Oleh
sebab itu, kita bedah sedikit kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem Pemilu
sebagaimana disebutkan di atas. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari
kedua sistem Pemilu tersebut, akan bisa bisa menjadi pertimbangan bagi kita
semua di masa depan, khususnya dalam penerapan sistem Pemilu yang cocok di
Indonesia.
Pertama,
kita akan membahas mengenai kelebihan dan kekurangan dari Sistem Proporsional
Tertutup terlebih dahulu.
A. Kelebihan :
- Waktu
Pemilu menjadi singkat;
- Pemilu
berbiaya rendah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mencetak surat
suara yang begitu kompleks isinya yang berisi nama dan foto calon anggota
legislatif yang akan kita pilih;
- Pemilih
menjadi mudah memilih, khususnya bagi orang-orang berusia lanjut dan
orang-orang berkebutuhan khusus karena mengalami kekurangan pengelihatan;
- Tidak
memerlukan kertas suara yang berukuran besar dan lebar;
- Proses
penghitungan suara lebih mudah dan cepat, karena Pemilih hanya memilih Partai
Politik dan Petugas Pemilu tinggal menghitung suara dari masing-masing Partai
Politik yang ikut Pemilu;
- Pemilu
bisa diikuti oleh banyak Partai Politik yang jumlahnya bisa mencapai ratusan;
B. Kekurangan :
- Suara
Pemilih hanya untuk Partai Politik perserta Pemilu;
- Pemilih
tidak mengetahui orang yang akan menjadi wakilnya di DPR di semua tingkatan;
- Hasil
Pemilu bagaikan kita memilih kucing dalam karung, karena Partai Politik yang
akan memilih orang yang akan menjadi wakil rakyat;
- Bisa
terjadi akan ada orang yang tidak ikut memilih bahkan mungkin akan banyak yang
GOLPUT (Golongan Putih), karena merasa tidak suka dengan Partai Politik yang
ikut Pemilu dan tidak mengetahui orang yang akan dmenjadi wakilnya di DPR;
Selanjutnya, kita akan
membahas mengenai kelebihan dan kekurangan dari Sistem Proporsional Terbuka.
A. Kelebihan :
- Setiap
pemilih dapat memilih orang-orang yang dikenal, dipercaya atau dianggap bisa
dipercaya sebagai wakilnya di DPR;
- Pemilih
dapat mempelajari secara singkat dari setiap calon anggota legislatif yang
tertera di kertas suara karena juga disertai dengan foto masing-masing calon anggota
legislatif;
- Setiap
calon anggota legislatif mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh suara
dari pemilihnya;
B. Kekurangan :
- Waktu
Pemilu menjadi panjang atau lama, karena banyaknya pilihan orang yang akan
dipilih
- Pemilu
berbiaya tinggi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mencetak surat suara yang begitu
kompleks isinya yang berisi nama dan foto calon anggota legislatif yang akan
kita pilih;
- Pemilih
menjadi lebih sulit untuk memilih,
khususnya bagi orang-orang berusia lanjut dan orang-orang berkebutuhan khusus
karena mengalami kekurangan pengelihatan;
- Pemilu
akan berbiaya besar, mengingat besarnya anggaran setiap calon anggota
legislatif untuk mempromosikan dirinya sebagai salah satu peserta Pemilu;
- Besarnya
timbul Politik Uang baik dalam bentuk Serangan Fajar atau bentuk lainnya dari
seorang atau semua calon anggota legislatif dengan tujuan untuk mempengaruhi
Pemilih untuk memilih atau mencoblos fotonya;
- Memerlukan
kertas suara yang berukuran besar dan lebar;
- Dalam
penghitungan suara yang didapat oleh setiap calon anggota legislatif, ada
perhitungan suara minimal yang harus diperoleh sehingga ketika suara seorang
calon anggota legislatif kurang dari suara minimal yang disyaratkan, meskipun
hanya kurang 1 (satu) suara, maka suara yang didapat tersebut akan diserahkan
kepada calon anggota legislatif urutan teratas yang ada dalam daftar Partai Politiknya.
Contohnya, untuk bisa menjadi anggota legislatif setiap calon anggota
legislatif minimal harus mendapat 100 (seratus) suara, namun faktanya saat
Pemilu, seorang calon legislatif hanya mendapat 99 (sembilan puluh sembilan)
suara, maka calon legisllatif tersebut gagal menjadi anggota legislatif, dan suara yang didapatnya
yaitu 99 (sembilan puluh sembilan) suara diberikan kepada calon anggota
legislatif nomor urut 1 (satu) yang ada dalam surat suara tersebut, yang
biasanya diisi oleh Ketua Partai Politik, di tiap-tiap tingkatan daerah.
Dari uraian kelebihan dan
kelemahan masing-masing sistem Pemilu tersebut, maka sebenarnya terdapat
kesamaan dari kedua sistem Pemilu tersebut yang tidak kita ketahui. Kesamaannya adalah sebenarnya yang akan
menjadi anggota legislatif tidak akan jauh dari Ketua Partai Politik dan pengurus
Partai Politik tersebut, kecuali khusus untuk sistem Proporsional Terbuka,
masih dimungkikan seorang calon anggota legislatif bisa terpilih apabila
mempunyai banyak biaya untuk sosialisasi, termasuk diantaranya melakukan
Politik Uang yang sejatinya menjadi hal yang haram dilakukan selama
penyelenggaraan Pemilu.
Sudah menjadi rahasia umum,
ketika seseorang mencalonkan diri menjadi pejabat publik dan menggunakan banyak
uang, biasanya ada pihak ketiga yang menjadi pendukung dananya. Dan ketika
orang tersebut berhasil menjadipejabat publik, menjadi saat orang tersebut
membayar hutang-hutang politiknya dalam berbagai cara, termasuk melakukan
tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut, maka menjadi tanggung jawab kita
untuk memikirkan sistem Pemilu yang efektif dan berbiaya murah sehingga bisa menekan
penyimpangan-penyimpangan ketika seseorang sudah berhasil terpilih menjadi
pejabat publik, baik sebagai anggota legislatif atau sebagai gubernur, bupati
atau walikota. SEMOGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar