APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK .
Berdasarkan
surat Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai
Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran
Tunjangan Kinerja. kepada yth para Panitera, Direktur Jenderal Badan
Peradilan , Para kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para
Ketua Pengadilan Tingkat Banding .Dalam Rangka menindaklanjuti hasil
Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Raformasi Birokrasi (PMPRB).
Berikut kami sampaikan lampirannya .(Humas)
Berikut kami sampaikan lampirannya .(Humas)
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar