PERANAN
ISTRI HAKIM MENDUKUNG SUAMI DALAM DHARMAYUKTI KARINI
OLEH
: Ny. HARYANI MULARSIH SANTHOS, SH[1]
A. PENDAHULUAN
Seorang
bijak pernah mengatakan bahwa dibelakang keberhasilan seorang laki-laki pasti
ada wanita yang hebat yang mendukungnya. Hal ini kiranya tepat bagi bapak-bapak
Hakim yang telah berhasil menjalankan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya,
tentunya pasti didukung oleh hadirnya seorang istri yang selalu setia
mendampingi dan mendukung tugas-tugas kedinasan sang suami.
Para
istri Hakim yang tergabung di dalam organisasi DHARMAYUKTI KARINI, mempunyai
peranan yang besar di dalam mendukung segala kegiatan kedinasan sang suami. Peranan
istri-istri Hakim di dalam wadah DHARMAYUKTI KARINI masih ditunggu kiprahnya,
khususnya di dalam membantu para suami, yaitu para Hakim di dalam mewujudkan
visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu menjadikan peradilan Indonesia
sebagai peradilan yang agung.
B. SUKSES SUAMI ADALAH SUKSES
ISTRI
Membahas
mengenai peranan istri bagi kesuksesan suami, maka kiranya kita masih mengingat
Catur Tertib yang disemboyankan oleh mantan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Bapak Ismail Saleh, SH, yang menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Kehakiman, yaitu Tertib Administrasi,
Tertib Disiplin Kerja, Tertib Perkantoran dan Tertib Rumah Tangga. Keermpat
catur tertib tersebut saling berkaitan dan saling berpengaruh di dalam
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS), tidak
hanya di lingkungan Departemen Kehakiman tetapi juga telah diterapkan di
seluruh Departemen maupun Kementerian pada saat itu.
Meskipun
dalam konsep mantan Menteri Kehakiman RI tersebut, tertib rumah tangga
ditetapkan sebagai tertib terakhir dari catur tertib, akan tetapi sejatinya
catur rumah tangga akan menjadi dasar dari catur tertib yang lainnya. Di dalam
Islam, peranan seorang istri memainkan peranan yang sangat penting dalam
kehidupan berumah tangga dan peranannya yang sangat dibutuhkan menuntutnya
untuk memilih kualitas yang baik sehingga bisa menjadi seorang istri yang baik.
Pemahamannya, perkataaannya dan kecenderungannya, semua ditujukan untuk
mencapai keridho’an Allah swt., Tuhan semesta Alam. Ketika seorang istri
membahagiakan suaminya yang pada akhirnya, hal itu adalah untuk mendapatkan
keridho’an dari Allah SWT sehingga dia (seorang istri) berkeinginan untuk
mengupayakannya.[2]
Tidaklah
mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan
pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan
peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling menghargai dan lain
sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri.
Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik
diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan
hukum yang berlaku.[3]
Disadari atau tidak, seorang istri menjadi
kekuatan penting dalam kehidupan suami, bukan hanya pelengkap, tapi ia adalah
penentu utama dan memiliki peran besar bagi kesuksesan suami dan buah hatinya.
Sejarah telah mencatat, dibalik kesuksesan dan kebesaran seorang suami selalu
ada istri yang setia menopang dan membantunya.[4]
Oleh
karenanya, peranan istri menjadi sangat vital bagi kesuksesan suami dan sudah
menjadi kewajiban suami untuk memulyakan istri dan mencintai serta menyanyangi
dengan sepenuh hati. Hampir mustahil terdapat suami sukses tanpa adanya
dukungan dari sang istri tercinta dan sudah sepantasnya sang suami turut
mendukung kegiatan istri yang bersifat positif.
Secara singkat dapat
kiranya disebutkan mengenai kewajiban istri, yaitu :
·
Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh
tanggung jawab ;
·
Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar ;
·
Menjaga kehormatan keluarga ;
·
Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami)
untuk mencukupi kebutuhan keluarga ;
·
Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi
kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga ;
Namun
meskipun sorang istri mempunyai kewajiban yang begitu besar, harus pula
disadari bahwa istri juga mempunyai hak, yaitu :
·
Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami ;
- Menerima maskawin dari suami
ketika menikah ;
- Diperlakukan secara manusiawi
dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt ;
- Mendapat penjagaan,
perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk ;
C. PERAN ISTRI SEBAGAI TEMAN / PARTNER HIDUP
Pengertian teman di sini mempunyai arti adanya kedudukan yang sama. Istri
dapat menjadi teman yang dapat diajak berdiskusi tentang masalah yang dihadapi
suami. Sehingga apabila suami mempunyai masalah yang cukup berat, tapi istri
mampu memberikan suatu sumbangan pemecahannya maka beban yang dirasakan suami
berkurang. Disamping itu sebagai teman menandung pengertian jadi pendengar yang
baik. Selama di kantor suami kadang mengalami ketidak-puasan atau perlakuan
yang kurang mengenakkan, kejengkelan-kejengkelan ini dibawanya pulang. Di sini
istri dapat mengurangi beban suami dengan cara mendengarkan apa yang dirasakan
suami, sikap seperti ini dapat memberi ketenangan pada suami. Peranan ini
dapat diuraiakan sebagai berikut :[5]
·
Istri sebagai penasehat yang
bijaksana
Sebagai manusia biasa suami tidak dapat luput dari kesalahan yang kadang
tidak disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberikan bimbingan agar suami
dapat berjalan di jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah
yang pelik, nasehat istri sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalahnya.
·
Istri sebagai
pendorong suami
Sebagai manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang
pekerjaannya. Di sini peran istri dapat
memberikan dorongan atau motivasi pada suami. Suami diberi semangat agar dapat
mencapai jenjang karier yang diinginkan, tentunya harus diingat
keterbatasan-keterbatasannya. Artinya istri tidak boleh yang terlalu ambisi
terhadap karir atau kedudukan suami, kalau suami tidak mampu jangan dipaksakan,
hal ini akan menimbulkan hal-hal yang negatif.
Kedudukan istri sebagai teman / partner hidup menjadikan istri memilki hak
dan kewajiban yang sama dengan suami sehingga sudah tidak tepat apabila suami
merasa memiliki lebih dari istrinya meskipun dalam ajaran agama Islam, seorang
suami mempunyai kedudukan yang lebih tinggi mengingat tanggung jawab sebagai
kepala rumah tangga akan kelangsungan hidup keluarganya. Sebagai seorang istri
Hakim, tanggung jawab seorang istri juga semakin bertambah, terlebih apabila
sang suami telah mendapatkan kedudukan struktural di satuan kerjanya. Dan
tentunya sebagai istri Hakim, secara otomatis akan tergabung di dalam
keanggotaan DHARMAYUKTI KARINI sebagai sebuah lembaga yang berfungsi sebagai
wadah untuk menampung aspirasi dan semua kegiatan istri-istri Hakim, meskipun
di dalam keanggotaannya juga termasuk Hakim Wanita, Istri
para Hakim, Istri para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri
Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia. Akan
tetapi sebagai istri Hakim, tentunya harus menjadi motor penggerak kegiatan DHARMAYUKTI
KARINI.
D. DHARMAYUKTI KARINI
Sebagai
sebuah lembaga yang berfungsi menampung kegiatan dan aspirasi dari istri Hakim,
istri pegawai dan karyawati lembaga peradilan, kegiatan
DHARMAYUKTI KARINI adalah salah satu bentuk silaturrahmi, namun dalam
komunikasi kegiatan tersebut haruslah terpelihara ucapan-ucapan yang baik dan
saling menghormati satu sama lainnya.[6] Begitu mulianya kegiatan dalam DHARMAYUKTI KARINI,
menjadikannya begitu vital keberadaan dari DHARMAYUKTI KARINI dalam sebuah
lembaga peradilan.
DHARMAYUKTI KARINI merupakan
Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002
melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002 dan beranggotakan para
Hakim Wanita, Istri para Hakim, Istri para Pejabat Fungsional/Struktural, Para
Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di
seluruh Indonesia, yang memiliki susunan kepengurusan mencakup :
1 Pengurus Pusat (Tingkat Pusat),
34 Pengurus Daerah (Tingkat Provinsi) dan 345
Pengurus Cabang (Tingkat Kota/Kabupaten).[7]
DHARMAYUKTI KARINI dalam menjalankan
tugas-tugasnya memilki Visi yaitu : Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan
Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di
Indonesia. Visi tersebut dijabarkan dalam bentuk Misi : [8]
1. Menjalin
keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.
2. Menumbuhkembangkan
rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
3. Meningkatkan
kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.
Visi dan Misi tersebut dilaksanakan dalam
berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas badan peradilan. DHARMAYUKTI
KARINI juga memilki tanggung jawab atas kesejahteraan anggota, sebagai contoh
adalah pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) mendukung kelancaran proses
Belajar putra putri Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung sehingga dapat
meningkatkan prestasi belajar mereka di sekolah.[9]
Di masa mendatang kiranya DHARMAYUKTI KARINI
memikul beban yang semakin berat dengan semakin berkembangnya ilmu tekhnologi
informasi. Setiap anggota dituntut “melek” tekhnologi informasi dan tidak gagap
tekhnologi. Hal ini berkaitan erat dengan tumbuh kembang putra-putri dari
masing-masing anggota, yaitu ketika putra-putri kita beranjak dewasa dan
semakin akrab bersentuhan dengan tekhnologi, misalnya penggunaan gagdet,
smartphone dan lain sebagainya, tidak menutup kemungkinan bahwa “virus”
tekhnologi juga akan menyerang putra-putri kta. Virus disini bukan hanya virus
yang menyerang gadget atau smartphone yang kita gunakan, namun juga virus
budaya yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Untuk itulah kiranya anggota DHARMAYUKTI
KARINI harus selalu “update” terhadap perkembangan tekhnologi informasi,
sehingga bisa berfungsi sebagai “filter” atau penyaring dari segala macam
informasi yang bersifat negatif yang dapat membahayakan kehidupan putra-putri
maupun rumah tangga. Perlu adanya inisiatif dari masing-masing anggota untuk
mendapatkan tembahan pengetahuan mengenai tekhnologi informasi, mengingat pada
saat ini ancaman terbesar bagi putra-putri kita yang terbesar berasal dari
tekhnologi informasi.
Bagi suami, sosok istri yang sosoknya
terlihat lemah, ternyata memiliki energi yang luar biasa karena ia adalah
inspirasi tak bertepi yang mampu menghantarkan sang suami ke jenjang kesuksesan
yang sepintas mustahil dijangkaunya, begitu juga sebaliknya dan hari ini,
betapa banyak kita dengar orang-orang besar yang mendadak hancur karier
dan masa depannya karena terjerat kasus hukum, mulai dari perselingkuhan,
korupsi sampai pembunuhan, hal ini tidak harus terjadi bila di belakang mereka
ada sosok istri yang hebat yang mampu mendamaikan mata dan jiwa sang suami. [10]
Oleh sebab itu, para anggota DHARMAYUKTI
KARINI harus mulai menyadari betapa besar peranannya dalam upaya mendukung
tugas-tugas kedinasan suami dan juga membimbing tumbuh kembang putra-putrinya.
Tanpa peranan istri bagi suami maupun ibu bagi anak-anaknya, mustahil sang
suami maupun anak-anak akan mencapai keberhasilan dan kesuksesan.
E. PENUTUP
Dari
uraian tersebut di atas, kiranya anggota DHARMAYUKTI KARINI, yang sebagian
adalah istri dari para Hakim, sebagai bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung
Republik Indonesia, semakin memahami dan menyadari akan peran pentingnya dalam
kehidupan sehari mendukung aktivitas suami sebagai Hakim dalam upaya mencapai
visi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu menjadikan Badan Peradilan
Indonesia Yang Agung. Peran seorang istri dan juga ibu bagi anak-anaknya
menjadi faktor utama keberhasilan suami dan anak-anak, tanpa adanya istri yang
mendampingi suami dan ibu yang mendidik, membimbing dan mencintai anak-anaknya,
tidak akan mungkin sang suami akan sukses dalam tugas-tugas kedinasannya dan
tidak mungkin bagi anak-anaknya untuk dapat menggapai cita-citanya.
F. BAHAN BACAAN
1. http://www.arrahmah.com/read/2007/09/25/1050-peranan-seorang-istri-dalam-islam.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
2. http://promosinet.com/keluarga/tips-keluarga/745-hak-dan-kewajiban-suami-isteri%20%20%20dalam-keluarga-rumah-tangga-demi-kebahagiaan-lahir-batin.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
3. http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,12-id,48941-lang,id-c,buku-t,Peran+Istri+bagi+Kesuksesan+Suami+dan+Buah+Hati-.phpx,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
4. http://akabaruakbar.blogspot.co.id/2013/06/peran-dan-tugas-perempuan-dalam-keluarga.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
5. http://www.pta-pontianak.go.id/index.php/80-berita-pilihan/296-peran-dharmayukti-karini-dalam-mentauladani-sifat-rasulullah-saw,
diunduh tanggl 02 Nopember 2015 ;
6. https://pddykjambi.wordpress.com/tentang-dharmayukti-karini-2/,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
8.
http://www.pn-bima.go.id/berita-utama/acara-penerimaan-bantuan-dana-beasiswa-bdbs-dari-dharmayukti-karini-cab-raba-bima.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[1] Anggota
Dharmmayukti Karini Mahkamah Agung RI, tinggal di Solo ;
[2]http://www.arrahmah.com/read/2007/09/25/1050-peranan-seorang-istri-dalam-islam.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[3]http://promosinet.com/keluarga/tips-keluarga/745-hak-dan-kewajiban-suami-isteri%20%20%20dalam-keluarga-rumah-tangga-demi-kebahagiaan-lahir-batin.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[4]http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,12-id,48941-lang,id-c,buku-t,Peran+Istri+bagi+Kesuksesan+Suami+dan+Buah+Hati-.phpx,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[5]http://akabaruakbar.blogspot.co.id/2013/06/peran-dan-tugas-perempuan-dalam-keluarga.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[6]
http://www.pta-pontianak.go.id/index.php/80-berita-pilihan/296-peran-dharmayukti-karini-dalam-mentauladani-sifat-rasulullah-saw,
diunduh tanggl 02 Nopember 2015 ;
[7]
https://pddykjambi.wordpress.com/tentang-dharmayukti-karini-2/,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[9]
http://www.pn-bima.go.id/berita-utama/acara-penerimaan-bantuan-dana-beasiswa-bdbs-dari-dharmayukti-karini-cab-raba-bima.html,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
[10]http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,12-id,48941-lang,id-c,buku-t,Peran+Istri+bagi+Kesuksesan+Suami+dan+Buah+Hati-.phpx,
diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar