JAKARTA | (19/04/2016) Menjaga kepercayaan publik bagi lembaga peradilan adalah aspek yang sangat penting. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, tidak hanya bertumpu pada aspek yudisial, seperti persidangan dan kualitas putusan. Namun juga bertumpu pada aspek non judisial, seperti administrasi dan pelayanan peradilan. Kedua aspek ini, Aspek judisial dan non judisial, ibarat dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan dan saling terkait satu sama lain. Pimpinan peradilan, termasuk Ketua Kamar, memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan kedua sisi ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung pada pidato pengarahan seusai acara pengambilan sumpah jabatan Ketua Kamar Perdata dan Ketua Kamar TUN, Senin (19/04/2016), di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta.
Masih dalam koridor meningkatkan kepercayaan publik, kata Ketua MA, MA saat ini sedang bergerak cepat bertransformasi untuk menjadi peradilan modern. Peradilan yang modern, menurut Ketua MA adalah salah satu jalan untuk mewujudkan visi badan peradilan Indonesia yang agung. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh Mahkamah Agung saat ini adalah percepatan penyelesaian perkara.
Salah satu upaya percepatan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dari aspek yudisial adalah implementasi sistem kamar sejak 2011. Sedangkan aspek non judisial adalah penerapan dokumen elektronik. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2010 dengan diterbitkannya SEMA 14 Tahun 2010, kemudian diperbaharui dengan SEMA 1 Tahun 2014. Kebijakan implementasi dokumen elektronik dilakukan oleh Mahkamah Agung sejalan dengan pemberlakuan sistem pembacaan serentak dalam pembacaan berkas oleh majelis hakim di MA.
Ketua MA menjelaskan bahwa produktifitas penanganan perkara menunjukkan peningkatan setelah di berlakukannya berbagai kebijakan modernisasi manajemen perkara.
Aspek lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya peningkatan kinerja penanganan perkara , kata Ketua MA, adalah dilakukannya standardisasi kerja, optimalisasi penegakan kode etik dan prilaku, dan efektifitas fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur harus konsisten dilakukan”, ujar Ketua MA. [an]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar