KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI JAMBI
Jambi – Humas : Senin, 2/5/2016, komisi III DPR RI yang diketuai oleh Mulfachri Harahap beserta para anggota komisi III melakukan kunjungan kerja dengan Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Kakanwil Kemenhukkam Jambi dan BNNP Jambi, bertempat di Boll room hotel Aston Jambi.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, komisi III ingin mendapatkan masukan atau saran terkaid dengan anggaran, sarana dan prasarana dan juga mengenai Rancangan Undang – Undang Hakim sebagai pejabat Negara.
Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Adam Hidayat, SH., MM menjelaskan mengenai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada akhir tahun 2014, dan sejak tahun 2014 hingga saat ini SIPP Pengadilan Tinggi Jambi tetap pada posisi peringkat pertama SIPP Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia dengan persentase penyelesaian perkara sekitar 96%. Selain itu juga mengenai langkah- langkah yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jambi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam menyampaikan salinan putusan dengan menerapkan ketentuan yaitu : putusan dipublikasi dalam dektori putusan, seluruh perkara aktif harus dimaksukkan kedalam SIPP, semua data perkara termasuk amar putusan harus dimaksukkan ke dalam SIPP selambat – lambatnya 24 jam atau 1 hari kerja setelah kegiatan dilakukan.
Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS.,SH.,MH.,M.MPd memaparkan mengenai kekurangan Hakim pada tingkat pertama khususnya Pengadilan Agama, sangat terbatasnya anggaran pembinaan atau pengawasan untuk tahun 2015 dan 2016, dan hanya mampu dua kali melakukan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan terakhir kurangnya alat – alat canggih seperti alat – alat IT dan ATR ( Audio to Text Recording) yang sangat diperlukan untuk proses percepatan penyelesaian masalah – masalah manajemen Pengadilan.
Terakhir Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Bertha Sitohang, SH menjelaskan kekurangan rumah dinas untuk para hakim, dan juga optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara melalui program aplikasi SIPP yang sifatnya terpadu atau integral antara Ketua, Hakim dan Panitera Pengganti dalam penanganan dan penyelasaian perkara.
Semua masukan atau kendala kendala yang dihadapi oleh Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Kakanwil Kemenhukkam Jambi dan BNNP Jambi akan ditindak lanjuti oleh Komisi III DPR RI dengan para pimpinannya yang ada di pusat.
Acara rapat kunjungan kerja ini diakhiri dengan tukar menukar cendera mata dan foto bersama.
Acara rapat kunjungan kerja ini diakhiri dengan tukar menukar cendera mata dan foto bersama.
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/index.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar