Jejak digital hampir serupa dengan sidik jari, sehingga apapun berita, status, komentar dalam jaringan online (daring) merupak jejak digital yang hampir tidak mungkin bisa dihapus. Penelusuran jejak digital dalam suatu tindak pidana sama mudahnya dengan penelusuran sidik jari dalam kejahatan konvensional, sehingga diperlukan kearifan kita semua dalan menggunakan jaringan online dalam kehidupan kita.l, sehingga bisa menghindarkan kita terjebak dalam suatu tindak pidana yang tanpa sadar telah kita lakukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar