Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "DALAM HAL KEADAAN DAERAH TIDAK MENGIZINKAN SUATU PENGADILAN NEGERI UNTUK MENGADILI SUATU PERKARA, MAKA ATAS USUL KETUA PENGADILAN NEGERI ATAU KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN, MAHKAMAH AGUNG MENGUSULKAN KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENETAPKAN ATAU MENUNJUK PENGADILAN NEGERI LAIN DARIPADA YANG TERSEBUT PADA PASAL 84 UNTUK MENGADILI PERKARA DIMAKSUD."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar