Jumat, 06 Januari 2017

PASAL 340 KUHP

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan, "BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGHILANGKAN JIWA ORANG LAIN, DIHUKUM, KARENA PEMBUNUHAN DIRENCANAKAN (MOORD), DENGAN HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA SEMENTARA SELAMA-LAMA DUA PULUH TAHUN."
Penjelasan atas pasal ini :
Kejahatan ini dinamakan PEMBUNUHAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU. Boleh dikatakan ini adalah suatu pembunuhan biasa (DOODSLAG) tersebut dalam pasal 338 akan tetapi dilakukan dengan DIRENCANAKAN TERDAHULU (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. TEMPO ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam TEMPO itu si pembuat DENGAN TENANG masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir semua merupakan MOORD. (Diringkaskan dari Buku KUHP Moeljatno, hal.241).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...