Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "SAKSI ADALAH
ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU PERKARA PIDANA YANG IA DENGAR
SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI."
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU."
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar