Selasa, 17 Januari 2017

TATA TERTIB SIDANG

Pasal 232 KUHAP menyebutkan :
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang ;
(2) Pada saat hakim memasukui dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...