Pasal 232 KUHAP menyebutkan :
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang ;
(2) Pada saat hakim memasukui dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang ;
(2) Pada saat hakim memasukui dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar