Pasal 156 KUHAP menyatakan, "BARANGSIAPA DIMUKA UMUM MENYATAKAN PERASAAN PERMUSUHAN, KEBENCIAN ATAU PENGHINAAN TERHADAP SESUATU ATAU BEBERAPA GOLONGAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA EMPAT TAHUN ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA Rp 4.500,00."
- Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bahagian dari penduduk Negara Indonesia, yang perbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau keadaan hukum negaranya.
- Golongan-golongan penduduk, misalkan = orang Eropa, Tionghoa, Jepang, Indonesia (berdasar kebangsaan), orang Kristen, Islam, Budha (berdasar agama), orang Jawa, Minangkabau, Dayak, Bali, Madura (berdasar suku bangsa) dan sebagainya.
(dirangkum dari buku KUHP - R. SOESILO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar