Pasal 6 KUHAP menyebutkan :
(1) Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia ;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang ;
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan pasal 6 ayat (2) menyebutkan :
"Kedudukan dan kepangkatan penyidik yang diatur dalam peraturan pemerintah diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar