Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, bahwa setiap jejak digital akan sangat mudah terlacak, sekalipun telah dihapus,, maka sebaiknya kita semua lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Perilaku penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penghasutan, ujaran kebencian dan semacamnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Harus disadari bahwa tidak setiap informasi yang kita terima, termasuk dari jaringan internet (online) merupakan informasi yang benar, sehingga kita harus selalu melakukan pengecekan ulang (croos check) terhadap setiap informasi yang kita terima. Termasuk di dalamnya adalah ketika kita akan membagikan suatu informasi, kita harus yakin terlebih dahulu bahwa informasi yang akan kita bagi tersebut merupakan informasi yang benar dan disampaiakn dengan bahasa yang sopan sehingga menghindari kesalahpahaman atau ketersinggungan dari pihak lain. Sekiranya kita semakin dewasa dan bijak dan menerima dan membagi infomasi, khususnya melalui jaringan internet, karena sekali kita membagi informasi yang tidak benar, maka selamanya jejak digital yang kita buat tidak akan bisa terhapuskan.
Selasa, 30 Mei 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar